BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Salah satu oknum penyidik Tipikor Polres Belitung dilaporkan Kepala Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Darsono ke Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasdik) Mabes Polri di Jakarta, Kamis (4/11). Laporan tersebut terkait adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Belitung terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan desa Tahun 2016 lalu. Sebab, sampai saat ini kasus itu tidak kunjung menemui titik terang dan kejelasan hukum. "Maka dari itu atas perlakuan ini mengakibatkan beban mental dan fisik bagi saya sendiri dan keluarga saya begitu juga dengan perangkat desa Juru Seberang," kata Kades Juru Seberang Darsono melalui pres rilis yang diterima Belitong Ekspres. Darsono mengungkapkan, pada tahun 2016 dirinya terpilih sebagai Kepala Desa Juru Seberang, dan kemudian dilantik pada 31 Juli tahun 2016. Setelah resmi menjabat dirinya mulai membangun jalan desa sepanjang 6.300 meter, lebar 6 meter dan ketebalan 25 centimeter. Pembangunan dengan total anggaran sebesar Rp809 juta yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), dana pembagian pajak dan retribusi. "Protek itu berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sebelum pembangunan jalan sudah diverifikasi oleh pihak kecamatan, setelah itu barulah proses pembangunan jalan tersebut dilakukan," terangnya. Pria yang akrab disapa Matek menambahkan, pembangunan jalan tersebut juga telah rampung atau selesai 100 persen sebelum 31 Desember 2016. Kemudian tepatnya pada Februari 2017 Inspektorat Kabupaten Belitung melakukan pemeriksaan rutin terhadap pembangunan yang telah dilaksanakan tersebut. "Bahwa bersamaan dengan pemeriksaan Inspektorat tersebut pihak Polres Belitung juga melakukan penyelidikan terhadap jalan tersebut. Saya dan perangkat desa sudah dimintai keterangan terkait pembangunan Jalan tersebut sedangkan hasil pemeriksaan Inspektorat (LHP) baru terbit Juli 2017," jelas Matek. Dirinya pun merasa janggal dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Belitung. Pasalnya aparat penegak hukum baru bisa menindaklanjuti setelah ada hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat atau BPK jika ditemukan ada penyelewengan atas proyek yang dibangun. "Sebagai dasar hukum atau laporan untuk melakukan pemeriksaan. Dan jika ada temuan pun masih diberikan tenggang waktu 60 hari untuk pengembalian atau penambahan pengerjaan suatu proyek," tukasnya. Atas tindakan itu, Matek merasa tidak adil dan patut menilai ada dugaan kriminalisasi terhadap dirinya pribadi dan selaku Kades Juru Seberang oleh pihak Polres Belitung. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan hukum terhadap kasus tersebut, serta masih diotak-atik oleh Polres Belitung. "Walaupun Kapolres sudah empat kali berganti, Kasat Reskrim sudah lima kali berganti dan Kanit Tipikor sudah lima enam kali berganti begitu pula pelimpahan berkas ke Kejari Belitung sudah tiga kali bolak-balik tidak cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan dan register sudah dihapus di Kejaksaan" ungkapnya. Oleh karena itu, ia berharap dengan laporan tersebut bisa mendapatkan keadilan hukum dari kasus yang dialaminya saat ini. "Saya sudah melaporkan secara resmi ke Wasdik Mabes Polri dan laporan saya sudah diterima dengan bukti elektronik yang telah dikirimkan ke e-mail saya," tandas Matek. Sementara itu, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tembusan dari Mabes Polri mengenai adanya laporan tersebut. "Kita lihat perkembangan besok," kata Ipda Pinem saat dikonfirmasi Belitong Ekspres, tadi malam. (rel/rez/kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: