Onye Diringkus Polisi Karena Sabu, Barang dari Bangka

Onye Diringkus Polisi Karena Sabu, Barang dari Bangka

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Ari Yavet alias Onye (37) diringkus polisi karena diduga sebagai penyalahguna narkoba jenis sabu. Pria ini diciduk Tim Cobra Satnarkoba Polres Belitung di kontrakan Jalan Pemuda, Desa Air Raya, Rabu (13/4). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu seberat 0, 37 gram. Selain itu saat dilakukan tes urine terhadap tersangka hasilnya positif narkoba. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat Tim Cobra Satnarkoba Polres Belitung mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi. Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan pendalaman. Setelah itu, Tim Cobra yang berpakaian preman langsung mendatangi kontrakan tersebut. "Setiba di kontrakan itu, kita mendapat melihat pelaku berada di dalam. Lalu, kita lakukan pengeledahan," kata Ipda Pinem kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (18/4). Dengan disaksikan dua warga sekitar, polisi melakukan pemeriksaan disejumlah tempat. Salah satunya di lemari yang ada di kontrakan tersebut. Di tempat itu, polisi menemukan bong alat hisab dan satu plastik bening berisikan sabu, serta handpone. Selain itu, polisi juga menemukan satu plastik bening berisikan sabu di meja kayu yang ada di kamar kontrakan Onye. Setelah mendapat barang bukti itu, polisi langsung membawa tersangka ke Polres Belitung. "Setelah di Polres, kita lakukan tes urine. Hasilnya positif. Lalu dari pengakuan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, mendapatkan barang itu dari Pulau Bangka," ungkap Ipda Belly Pinem. "Selain itu, dari pengakuannya dia (tersangka Onye) sudah berkali-kali memesan narkoba jenis sabu itu. Dan untuk narkoba yang diamankan, digunakan sendiri oleh tersangka," sambungnya. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: