Pandemi Covid-19 Berkepanjangan, Semangat Penerapan Prokes Kendor

Pandemi Covid-19 Berkepanjangan, Semangat Penerapan Prokes Kendor

MANGGAR - Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan membuat semangat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) menjadi kendor. Hal ini dirasakan oleh masyarakat maupun tim penegakan protokol kesehatan Kabupaten Beltim.

Demikian hal itu, disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Beltim, Zikril SS saat ditemui Belitong Ekspres di giat Operasi Yustisi penegakan Prokes pencegahan Covid-19 di kawasan Pasar Lipat Kajang Manggar, Senin (28/6) Senin.

"Harus kita akui, semangatnya memang sudah mulai kendor, baik di masyarakat maupun di anggota kita. Tetapi karena ini masih tugas dan tanggungjawab kita bersama, semua unsur, kita tetap harus jalan dan masyarakat tampaknya ingin saling mengingatkan. Bukan mereka tidak patuh, tapi kebosanan dan lain sebagainya. Kalau tidak saling mengingatkan, semua pasti kendor," kata Zikril.

Menyikapi operasi yustisi penegakan prokes, Zikril menyebutnya sebagai kegiatan rutin setelah satu bulan melakukan monitoring. Sesuai jadwal yang disiapkan, operasi yustisi akan dilakukan di sejumlah titik dengan sasaran pertama di wilayah Mangar.

"Intinya sebagaimana Inpres nomor 6 dan Perbup 44 tahun 2020, kita sudah sudah sosialisasikan dua hari sebelumnya agar masyarakat melaksanakan prokes, baik pelaku usaha, badan usaha, kelompok orang maupun warga. Kesimpulannya, wilayah Manggar memang sudah cenderung tertib, baik pada saat pelaksanaan operasi maupun sehari-hari," jelasnya.

Meski demikian, penerapan sanksi dalam penegakan prokes tetap belum diarahkan pada sanksi denda. Apalagi secara umum, tingkat pelanggaran relatif kecil. "Kita melakukan (penegakan prokes) tidak seperti dipikir semua orang, harus tegas menerapkan denda. Tapi efektifitasnya kita ukur. Ada parameternya, berapa ratus orang yang kita awasi dalam satu giat dan ada berapa yang melanggar, persentasenya cukup kecil," ujarnya.

Karenanya, Zikril mengajak semua pihak sadar pentingnya penerapan prokes. Bukan karena takut sanksi denda tetapi lebih menjaga penyebaran Covid agar tidak lebih meluas. "Kita sama-sama dan kita terapkan, masih adalah pelanggaran secara perseorangan, kita tetap berikan teguran keras dalam bentuk surat peringatan. Tidak langsung ujug-ujug menerapkan denda karena itu juga diatur mekanismenya," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Beltim Ikhwan Fahrozi menyatakan, operasi yustisi penegakan prokes merupakan pelaksanaan Perbup 44 Tahun 2020. Sekda Ikhwan mengatakan dari hasil operasi yustisi akan dievaluasi agar penerapan prokes lebih baik dari sisi kepatuhan.

"Ini giat rutin dan kita sudah menjalani rutinitas untuk melaksanakan Perbup nomor 44. Tentunya dengan razia rutin kita akan melihat secara statistik apakah masih terjadi pelanggaran, apakah kesadaran masyarakat belum signifikan untuk menerapkan prokes. Hal ini akan kita evaluasi dan kondisi sekarang, kita mendengar corona varian baru yang konon katanya lebih mudah untuk menyebar karena dengan kontak beberapa menit saja, ini harus dipahami masyarakat," bebernya.

Sekda Beltim berharap walaupun belum mengetahui reaksi Covid varian baru, masyarakat tetap harus waspada. Salah satunya jangan menganggap vaksinasi akan membebaskan orang dari penularan wabah Covid-19.

"Masyarakat harus waspada karena ditengah euforia kita sudah melaksanakan vaksin, masyarakat merasa vaksin seakan-akan untuk obat atau penangkis Corona tapi tidak. Vaksin bukan mengobati, vaksin itu menjaga agar semua immunity held dapat mengantisipasi penyebatan virus corona," ingatnya. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: