Pasca Divonis Bersalah, Pemilik Bahamas Belum Bayar Denda Rp 1 Miliar Lebih

Pasca Divonis Bersalah, Pemilik Bahamas Belum Bayar Denda Rp 1 Miliar Lebih

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pasca divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan karena melakukan reklamasi tanpa adanya perizinan, PT BMMI selaku pemilik Hotel Bahamas belum membayar denda ke negara. Sebelumnya, terdakwa PT BMMI (PT Belitung Mandiri Mulia Indah) diwakili Bhestiandy Rhusianto divonis PN Tanjungpandan dengan denda 1.050.000.000 pada sidang yang dilaksanakan Kamis (22/7) lalu. Dalam kasus ini, PT BMMI terbukti bersalah melanggar Pasal 109 joncto Pasal 116 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, perusahaan ini telah melakukan reklamasi tanpa adanya perizinan di kawasan Pantai Air Saga, Tanjungpandan. Namun hingga saat ini, PT BMMI belum melakukannya pembayaran terhadap putusan denda tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung I Gede Punia Atmaja mengatakan, setelah adanya putusan itu Kejari Belitung sebagai jaksa eksekutor memberikan waktu selama satu bulan kepada pemilik Hotel Bahamas untuk melakukan pembayaran. Namun hingga saat ini, PT BMMI belum membayar sepeserpun denda yang harus dibayarkan kepada negara. Berbagai upaya telah dilakukan agar Hotel Bahamas mau membayar. Seperti melakukan pemanggilan terhadap terdakwa PT BMMI. "Kejari Belitung sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap terdakwa PT BMMI melalui surat D-1 (tagihan denda) dengan Nomor surat B-1045/L.9.12/Eku.1/09/2021 tanggal 15 September 2021," kata I Gede Punia melalui rilisnya, Rabu (20/10). "Dan Nomor surat B-1148/L.9.12/Eku.1/10/2021 tanggal 10 Oktober 2021, serta Nomor surat B-1164/L.9.12/Eku.1/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021," sambung Kajari Belitung. Menurut pria asal Pulau Dewata ini, terhadap surat panggilan tersebut PT BMMI mengirim surat permohonan. Yakni pada pokoknya, perusahaan yang berada di kawasan Tanjungpandan ini akan membayar denda dengan cara dicicil. "Apabila terdakwa PT BMMI masih tetap tidak membayarkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka sesuai dengan Putusan PN Tanjungpandan Nomor 181/Pid.sus/2020/PN Tdn, Kejari Belitung akan melalukan langkah hukum. Yakni berupa penelusuran aset (Asset Tracing) milik Terdakwa PT BMMI," jelasnya. Sementara itu, Penasihat hukum PT BMMI Suhadi belum berkomentar mengenai vonis denda yang belum dibayar. Beberapa kali nomor handphonenya dihubungi, namun belum ada jawaban. Diberitakan sebelumnya, PT BMMI selaku pemiliki Hotel Bahamas divonis pidana denda Rp 1.050.000.000 oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Vonis dijatuhkan karena PT BMMI terbukti bersalah merusak lingkungan di kawasan Pantai Air Saga. Amar putusan itu, dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Himelda Sidabalok, saat sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (22/7). Putusan pengadilan lebih ringan dibandingkan tuntutan Kejaksaan Negeri Belitung. Sebelumnya, perusahaan tersebut tuntut denda Rp 1,2 miliar. Dalam kasus ini, jaksa mampu membuktikan PT BMMI bersalah. Yakni melanggar Pasal 109 joncto Pasal 116 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, mereka telah melakukan reklamasi tanpa adanya perizinan. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: