Pelaksanaan Kurban Harus Ikuti SE Menag Nomor 15

Pelaksanaan Kurban Harus Ikuti SE Menag Nomor 15

TANJUNGPANDAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung mengimbau pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19 mengacu pada surat edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 15 Tahun 2021.

Sesuai SE tersebut bahwa penerapan Protokol Kesehatan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus dilaksanakan dengan berbagai ketentuan. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

"Untuk menghindari kerumunan warga di lokasi, hihimbau kepada masyarakat di Kabupaten Belitung untuk penyembelihan kurbannya agar dipatuhi setelah 1 hari solat ied. Jadi tanggal 11, 12, dan 13 Juli 2021," kata Kepala Kemenag Belitung H Masdar Nawawi kepada Belitong Ekspres.

Menurut Masdar, pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian," jelas Masdar.

Kemudian kata dia, kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia dan disaksikan oleh orang yang berkurban. Selanjutnya untuk pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing, dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

"Dalam SE ini diatur tentang pelaksanaan kurban yang harus diperhatikan oleh masyarakat," terangnya. Sejauh pihaknya telah mensosialisasikan SE itu kepada ormas-ormas keagamaan, majelis ulama, Dewan masjid Indonesia, ketua NU, MUI, IKADI, Baznas, dan pengurus masjid, lembaga adat melayu.

"Sudah kita sampaikan untuk sosilasi SE ini, baik dari jajararan kemenag dengan penyuluh agamannya agar melaksanakan masyarakat melaksanakan kurban sesuai SE itu," tandas Masdar. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: