BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Pelayanan UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bakuda Babel) Wilayah Kabupaten Belitung (Samsat Belitung) akan libur sementara. Jadwal libur pelayanan dimulai semenjak Jumat (29/4) sampai Minggu (08/5) mendatang, dan pelayanan akan kembali dibuka pada Senin (09/5) mendatang. Sebelumnya jam pelayanan selama Ramadan Senin hingga Kamis pukul 08:00 hingga 14:00 WIB, Jumat pukul 08:00 hingga 10:30 WIB, serta Sabtu 08:00 hingga pukul 13:00 WIB. "Jadi kami terakhir pelayanan Kamis (28/4) dan Sabtu (30/4) dan Sabtu (7/5) diliburkan, jadi masuk kembali Senin (9/5) mendatang," kata Kepala UPT Bakuda Babel Wilayah Belitung Erwinsyah kepada Belitong Ekspres. Menurut Erwinsyah, hari kerja yang diliburkan Sabtu (30/4) dan Sabtu (7/5) jam kerjanya akan diganti pada Senin (9/5) dan Selasa (10/5) hingga pukul 16:00 WIB. Sehingga yang jatuh tempo pada tanggal 30 April dan 7 Mei itu tidak akan dikenakan denda. "Jadi kalau jatuh tempo selama cuti bersama dari 29 April hingga 7 Mei 2022 itu tidak akan kena denda, tapi harus dibayar tanggal 9 Mei, kalau lewat akan didenda," jelas Erwinsyah. Maka dari itu, ia menghimbau agar masyarakat yang jatuh tempo pada libur hari raya itu, agar langsung bayar pajak pada Senin (9/5) mendatang. "Pokoknya jangan sampai lewat tanggal 9 Mei 2022," tukasnya. Di sisi lain, Erwinsyah menerangkan selama bulan Ramadan 1443 Hijriah minat masyarakat membayar pajak tetap tinggi. Hal itu terbukti dari realisasi pajak per 20 April mencapai Rp 2,9 miliar. Selama Ramadan Program Setempoh hanya dijalankan pada siang hari, sedangkan pada malam hari ditiadakan. "Nanti kalau sudah lebaran program jemput bola pada malam hari akan langsung dijalankan," tandasnya. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: