Pemain Tanah Belitung Didakwa Pasal Berlapis, Nanda Pasrah

Pemain Tanah Belitung Didakwa Pasal Berlapis, Nanda Pasrah

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pemain tanah di Belitung Nanda Setyabudi, didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu (2/2). Sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Himelda Sidabalok. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, JPU Tri Agung Santoso membacakan dakwaannya. Nanda alias Nandol didakwa dengan dakwaan alternatif. Yakni pertama Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penipuan dan dakwaan kedua Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan. Dalam perkara ini, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Jaksa Tri Agung menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (1/9) tahun lalu. Saat itu, terdakwa mendatangi Soewito alias Apin di rumahnya yang berada di Jenderal Ahmad Yani, Tanjungpandan. Setelah bertemu dengan korban, terdakwa memperkenalkan diri sebagai marketing PT Jolael Wahana Abadi. Lalu, terdakwa menawarkan tanah luas perkapling 10 X 12 M2 di Dusun Pilang Desa Dukong seharga Rp 5 juta per kavling. Setelah ditawarkan, akhirnya korban tertarik dan korban pun membeli sebanyak 24 kavling dengan total harga Rp 120 Juta. Setelah transaksi, Nanda menjanjikan secepatnya surat tanah tersebut akan selesai. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan Nanda belum juga mengurus surat tersebut. Merasa ditipu, akhirnya Korban melaporkan pria asal Desa Perawas itu, ke Polres Belitung. "Setelah ditangkap polisi, Nanda mengakui perbuatannya. Uang transaksi tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Agung. Menanggapi dakwaan dari JPU Kejari Belitung, Nanda Setyabudi tidak menampiknya. Dia tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh Tri Agung Santoso. "Benar yang mulia," kata Nanda dihadapan Majelis Hakim dan JPU. Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Seperti diberitakan sebelumnya, Nanda Setyabudi (36), warga Desa Perawas Tanjungpandan, yang dikenal sebagai pemain tanah harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria asal Jalan Jenderal Sudirman ini diduga melakukan penipuan jual beli tanah kavling terhadap korban atas nama Soewito (62), awal September 2021 lalu. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta. Hingga akhirnya ia melapor mantan Kaur Pembangunan Desa Perawas ini ke Polres Belitung. Kemudian Nanda diciduk Jajaran Satreskrim Polres Belitung di salah satu rumah makan di Tanjungpandan, Selasa (16/11). (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: