Pembayaran PBB Tidak Perlu Tunggu Jatuh Tempo
MANGGAR - Pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tidak perlu menunggu mendekati jatuh tempo. Pembayaran pun dapat dilakukan walau wajib pajak belum menerima SPPT karena Nomor Objek Pajak (NOP) tidak berubah.
"Memang pembayaran PBB sebenarnya kita berharap dari tahun ke tahun kalau bisa jangan dilunasi pada akhir tahun atau mendekati jatuh tempo. Ini untuk biar cepat masuk ke Kas daerah," ungkap Maryono, Kabid Data dan Informasi Pajak pada Badan Keuangan Daerah, Selasa (13/7).
Maryono mengatakan, hingga Juni 2021, realisasi penerimaan PBB baru sebesar Rp. 399.107.301 dari target sebesar Rp. 2,5 milyar atau sekitar 15,96 persen. Ia optimis realisasi penerimaan PBB tahun 2021 akan mencapai dengan besaran target seperti tahun sebelumnya.
"Insya Allah (tercapai) inikan hanya teknis pembayaran oleh masyarakat. Ada desa yang baru menyampaikan (SPPT). Kemudian ada masyarakat yang belum paham pembayarannya menunggu SPPT. Sebenarnya tidak perlu menunggu itu (SPPT), tinggal bawa NOP bisa langsung ke kantor pos nanti tinggal dicek langsung tahu nilai tagihan. Udah begitu saja," bebernya.
Ia menjelaskan, PBB hanya salah satu dari 11 jenis penerimaan pajak daerah. Pajak mineral bukan logam dan batuan masih menjadi penyumbang pajak terbesar. Selain kepada masyarakat, wacana peningkatan penerimaan PBB dengan kewajiban pelunasan setiap tahun juga dapat diterapkan di kalangan ASN.
Hal tersebut sudah pernah diungkapkan dalam rapat Tim Pajak Daerah beberapa waktu lalu. "Itu sampai saat sekarang belum (dilakukan) tetapi tidak menutup kemungkinan dan wajar saja. Bukan hanya masyarakat tapi aparatur juga demikian. Ingin naik pangkat atau promosi bisa dilihat bagaimana PBBnya. Ini sudah disampaikan dalam rapat Tim Pajak Daerah," jelasnya.
Namun kata Maryono, semua kembali ke Bagian Kepegawaian Daerah apakah mau menerapkan atau tidak. "Kita tinggal buka data, bagian kepegawaian yang menerapkan," tandasnya. (msi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: