Pembunuh Gadis Bangka Dituntut 20 Tahun Penjara

Pembunuh Gadis Bangka Dituntut 20 Tahun Penjara

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pembunuh gadis cantik asal Pulau Bangka, Gladis Anggun Fradinanty (28) di kamar 08 Hotel Belitong, dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Dista Anggara, membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ilham Saputra (25) di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (23/3). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Decky Christian, Dista Anggara mengatakan, berdasarkan fakta persidangan mulai keterangan saksi dan barang bukti, jaksa mampu membuktikan terdakwa bersalah. Terdakwa Ilham terbukti melakukan pembunuhan biasa yang disertai dengan pencurian. Oleh karena itu, JPU Kejari Belitung meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan Ilham bersalah. Yakni melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dan melakukan kasus pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP. "Dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dipotong masa tahanan. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Dista Anggara, di hadapan Majelis Hakim dan terdakwa Ilham. Menanggapi tuntutan tersebut, secara lisan Ilham meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman dari tuntutan jaksa. Sebab, tuntutan 20 tahun penjara dinilai sangat memberatkan. "Saya mengaku bersalah yang mulia. Kami meminta keringanan hukuman tersebut. Sebab, saya juga memiliki anak yang harus diberikan nafkah. Selain itu saya juga tulang punggung keluarga," katanya. Sementara JPU Kejari Belitung Dista Anggara tetap kepada tuntutannya. Yakni menuntut terdakwa dengan penjara selama 20 tahun. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyerahan berkas nota pembelaan tertulis. Diberitakan sebelumnya, pembunuh gadis cantik asal Pulau Bangka di kamar Hotel Belitong, Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, Belitung, akhirnya tertangkap. Gadis cantik bernama Gladis Anggun Fradinanty (28) ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana dan bersimbah darah di dalam kamar 08, Senin (13/12) siang. Selain ditemukan mayat korban dengan kondisi bugil dan ada bercak-bercak darah, juga didapati kondom bekas pakai. Diduga sebelum meregang nyawa, korban sempat berhubungan intim. Pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Ilham (25) yang merupakan warga Jalan Pagar Alam, Tanjungpandan, berhasil diringkus Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung, Selasa (14/12) malam. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: