Pemkab Belitung Perbolehkan Salat Idul Fitri di Lapangan Terbuka

Pemkab Belitung Perbolehkan Salat Idul Fitri di Lapangan Terbuka

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung perbolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1443 Hijriah dilaksanakan di lapangan terbuka. Meski demikian tetap harus mengikuti protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19. Hal itu sesuai dengan surat edaran Nomor 451.1/316/II/2022 Tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022 Masehi di Kabupaten Belitung. "Pelaksanaan salat Idul Fitri boleh dilakukan baik di lapangan atau di masjid, surau atau musholla," kata MZ Hendra Caya kepada Belitong Ekspres. Sekda Belitung menyebutkan, bagi jamaah yang dalam kondisi kurang sehat agar tidak melaksanakan Takbir dan Salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid, surau, mushalla maupun lapangan. "Takbir keliling tidak boleh dilaksanakan, tapi solat ied di lapangan boleh asalkan Prokes," ujarnya. Bahkan menurut Sekda, Pemkab Belitung juga berencana melaksanakan Salat Ied di halaman Pemkab Belitung, namun masih menuggu persetujuan Bupati. "Rencananya ada, dalam rangka kita memberikan pada masyarakat bahwa Belitung sudah aman," tandasnya. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: