Pemkot Pangkalpinang Bentuk Pokja Perumahan dan Permukiman

Pemkot Pangkalpinang Bentuk Pokja Perumahan dan Permukiman

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akan bentuk Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP). Rapat koordinasi awal pembentukan Pokja PKP oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang, digelar Selasa (8/3/2022) di Ruang Pertemuan (OR) Kantor Wali Kota Pangkalpinang. Kegiatan itu dihadiri Wali Kota Pangkalpinang melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Suryo Kusbandoro. Ia berharap forum Pokja PKP tersebut dapat diikuti dengan baik dan merupakan salah satu amanat dari Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia nomor 12 tahun 2020 tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. "Dengan adanya Permen tersebut, tujuan Pokja ini sangat mulia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta efektivitas dalam penyelenggaran urusan perumahan dan kawasan permukiman di kota Pangkalpinang," ujarnya. Sementara itu Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Suharto menyampaikan bahwa Pokja tersebut telah terbentuk di tahun sebelumnya. Dimana Pokja PKP ada di Bappeda kota Pangkalpinang. Mulai tahun ini, tambah Suharto, sesuai dengan Permen itu, pengelolaan Pokja PKP diserahkan ataupun dikelola oleh Dinas Perkim Kota Pangkalpinang. "Sehingga mulai tahun ini kita bersama-sama sektornya di Dinas Perkim, selanjutnya membentuk struktur Pokja PKP di Kota Pangkalpinang tahun sekarang, dimana sesuai dengan Permen PUPR nomor 12 tahun 2020," ungkap Suharto. ungkap Suharto menuturkan, sebagai pembina adalah Wali Kota Pangkalpinang dan Pengarah ialah Sekretaris Daerah. Dirinya juga berharap agar tujuan utama dari Pokja PKP dapat diwujudkan. "Harapannya Pokja ini melakukan apa yang menjadi kajian-kajian di forum ini dalam mewujudkan perumahan layak huni dan tidak kumuh di kota Pangkalpinang," pungkasnya. (rel/coy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: