Pemkot Pangkalpinang Beri Kebijakan Relaksasi Penyesuaian NJOP

Pemkot Pangkalpinang Beri Kebijakan Relaksasi Penyesuaian NJOP

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang beri kebijakan relaksasi penyesuaian NJOP bagi para wajib pajak melalui kajian dan analisis yang komprehensif. Pasalnya, hampir 11 tahun Pemkot Pangkalpinang belum pernah melakukan penyesuaian NJOP terutama NJOP Bumi. Sedangkan harga tanah terus naik seiring pertumbuhan dan perkembangan yang cukup siginifikan. Oleh karena itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Budiyanto menyampaikan Pemkoy melakukan penyesuaian NJOP tersebut, "Kebijakan ini dilaksanakan melalui kajian dan analisis yang komprehensif dengan tetap membuka ruang konsultasi berupa masukan, saran, dan kritik, serta pemberian penjelasan lebih lanjut terhadap Penyesuaian NJOP dalam bentuk SPPT PBB-P2 tahun 2022 yang telah disampaikan kepada masyarakat," ungkapnya Rabu (16/2). Menurut dia, kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengelola Pajak Daerah diantaranya PBB-P2 dan BPHTB sebagai bagian dari sumber Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan. Adapun Bakeuda Kota Pangkalpinang, kata Budi telah telah melakukan sosialisasi kepada beberapa stakeholder terkait dan akan memberikan kebijakan relaksasi terhadap Wajib Pajak dalam bentuk : 1. Pengurangan atas pokok piutang SPPT PBB-P2 tahun 2022 secara masal. 2. Pengurangan atas nilai yang akan dikenakan terhadap BPHTB (Waris/hibah dan Pendaftaran Hak baru), maka akan masuk ke dalam kategori yang diberikan relaksasi/pengurangan secara otomatis. 3. Untuk BPHTB jual beli yang masuk dalam kategori Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi, jika NJOP melebihi dari harga transaksi yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan diberikan pengurangan atas selisih tersebut. 4. Warga yang memiliki satu hamparan tanah dengan satu alas hak dan satu SPPT, akan tetapi pada kenyataannya tanah tersebut sudah dikavling / dipecah, maka segera lakukan pemecahan / pemisahan atas alas hak tersebut untuk selanjutnya mengajukan permohonan pemecahan SPPT, sehingga pada tahun berikutnya cukup bayar sesuai luas tanah yang dimilikinya saja. 5. Kepada masyarakat yang kehilangan kemampuan membayar secara tetap atau sementara, dapat mengajukan dan membuktikan ketidakmampuan tersebut melalui mekanisme yang ada, sehingga keringanan atas pembayaran piutang PBB akan diberikan porsi yang lebih besar dari nilai relaksasi secara umum. Budiyanto menyebut kebijakan ini tak lain untuk mengembangkan dan membangun potensi Kota Pangkalpinang agar terus bergerak menuju kota yang berkemajuan. Namun itu tetap menjamin kenyamanan dan kemaslahatan seluruh masyarakat secara luas melalui penerimaan PAD, dan juga kemanfaatan nilai aset yang bertambah serta mewujudkan tercapainya iklim investasi yang kondusif. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: