Pemkot Pangkalpinang dan 6 Instansi Vertikal Tandatangani Naskah Hibah
BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bersama 6 instansi vertikal tandatangani naskah dan berita acara hibah barang milik daerah tahun 2022. Penandatangan naskah dan berita acara hibah tersebut dilakukan di ruang rapat tengah Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (7/4/2022). Ke 6 instansi tersebut meliputi Polres Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Subdenpom II/4-2 Bangka, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A, Pengadilan Agama Pangkalpinang kelas 1A serta Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang. Menurut Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, penandatanganan dilakukan untuk menertibkan dan merapikan aset yang dimiliki pemkot terutama secara administrasi. "Aset-aset yang bisa dimanfaatkan oleh instansi vertikal ini agar segera bisa membantu Pemkot dalam membangun Pangkalpinang," kata pria yang akrab disapa Molen itu. Molen berharap setelah dilakukan penandatanganan, seluruh instansi terkait dapat langsung beraksi untuk berkolaborasi dan bekerja sama dengan Pemkot Pangkalpinang karena telah ada kejelasan atas aset yang dihibahkan. Dari 6 aset yang dihibahkan, terdapat lima aset yang baru dapat terselesaikan administrasinya pada masa kepemimpinan Molen dari pemkot kepada instansi vertikal yang sebelumnya belum dapat terselesaikan. Pemkot Pangkalpinang juga menyerahkan hibah kepada Kementerian Agama Kota Pangkalpinang berupa lahan guna pembangunan KUA Gerunggang serta KUA Taman Sari. (rel/bagja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: