Pencuri Lukisan Nyi Roro Kidul Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Pencuri Lukisan Nyi Roro Kidul Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Rudiansyah (34) dan Sindi (29), pencuri lukisan Nyi Roro Kidul (Ratu Laut Selatan) dan benda pusaka, dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sidang yang mengagendakan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Selasa (11/1). Di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Mellina Nawang Wulan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Sanggam Aritonang membacakan tuntutan tersebut. Terdakwa Rudiansyah alias Rudi dan Sindi dituntut 1 tahun 6 bulan, lantaran mereka berdua terbukti bersalah. Yakni mencuri di kelenteng kawasan Pilang, Desa Dukong, September 2021. Barang yang dicuri yakni lukisan Ratu Laut Selatan dan benda pusaka seperti keris, tombak serta patung dewa. Dalam perkara ini, Rudi dituntut dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang pencurian. Sedangkan untuk Sindi dituntut dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Sebab dalam kasus pencurian ini, dia telah melakukan sebanyak dua kali di tempat yang sama. Hal-hal yang memberatkan, kedua tersangka sudah pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan, mereka telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya. Menanggapi tuntutan dari JPU, Rudi dan Sindi mengajukan permohonan secara lisan. Pada intinya mereka berdua mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman. Namun JPU Kejari Belitung tetap pada tuntutannya. Humas PN Tanjungpandan Imam Mualimin mengatakan, sidang tuntutan sudah dilaksanakan. Kedua terdakwa dituntut jaksa masing-masing penjara selama satu tahun enam bulan. "Minggu depan, sidang akan kembali dilanjutkan. Yakni mengagendakan vonis atau pembacaan putusan," kata Imam kepada Belitong Ekspres, Kamis (13/1). Seperti diberitakan sebelumnya, diduga mencuri benda pusaka dan peralatan ibadah, dua orang pria bernama Sindi (29) dan Rudi (34) ditangkap polisi. Keduanya beraksi di Kelenteng kawasan Pilang, Desa Dukong, Minggu (12/9). Kini keduanya sudah menjalani menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Mapolres Belitung. Selain itu, Rudi dan Sindi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian tersebut. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti keris, tombak, patung dewa, pedang hingga lukisan wajah Nyi Roro Kidul (Ratu Laut Selatan). (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: