Pencuri Lukisan Nyi Roro Kidul Divonis 1 Tahun 5 Bulan

Pencuri Lukisan Nyi Roro Kidul Divonis 1 Tahun 5 Bulan

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Dua pencuri benda pusaka dan lukisan Nyi Roro kidul (Ratu Laut Selatan), di Kelenteng Pilang, diadili. Terdakwa Rudiansyah dan Sindi divonis penjara selama 1 tahun 5 bulan. "Benar mereka sudah divonis saat sidang putusan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (18/1)," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Imam Mualimin, Rabu (19/1). Imam menjelaskan, dalam sidang Selasa lalu dipimpin oleh Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan dan didampingi Hakim Anggota Septriandri serta Elisabeth Juliana. "Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni melakukan tindak pidana pencurian," jelasnya. "Sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung. Untuk Rudiansyah Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan Sindi terbukti melanggar Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 KUHP," sambungnya. Hal-hal yang memberatkan, kedua tersangka sudah pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan, mereka telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi hal tersebut. "Oleh karena itu, kedua terdakwa divonis Penjara selama 1 tahun 5 bulan," tuturnya. Dalam perkara ini, putusan hakim lebih sedikit ringan dari tuntutan JPU Kejari Belitung. Sebelumnya, keduanya dituntut Kejari Belitung penjara selama 1 tahun 6 bulan. lantaran mereka berdua terbukti bersalah. Yakni Melakukan pencurian di kelenteng yang ada di kawasan Pilang, Desa Dukong, September, tahun lalu. Barang yang dicuri yakni lukisan Ratu Laut Selatan dan benda pusaka seperti keris, tombak serta patung dewa. Dalam perkara ini, Rudi dituntut dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang pencurian. Sedangkan untuk Sindi dituntut dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Sebab dalam kasus pencurian tersebut, dia telah melakukan sebanyak dua kali di tempat yang sama. Seperti diberitakan sebelumnya, diduga mencuri benda pusaka dan peralatan ibadah, dua orang pria bernama Sindi (29) dan Rudi (34) ditangkap polisi. Keduanya beraksi di Kelenteng kawasan Pilang, Desa Dukong, Minggu (12/9). Kini keduanya sudah menjalani menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Mapolres Belitung. Selain itu, Rudi dan Sindi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian tersebut. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti keris, tombak, patung dewa, pedang hingga lukisan wajah Ratu Laut Selatan. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: