Pernah Berstatus PPKM Level 4, Polres Beltim Salurkan BTPKLW

Pernah Berstatus PPKM Level 4, Polres Beltim Salurkan BTPKLW

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Sebanyak 177 UMKM khusus pedagang kaki lima dan warung menerima bantuan usaha terdampak pandemi Covid-19 tahap pertama yang disalurkan Polres Beltim, Senin (27/9) kemarin. "Sekarang ini Polres Beltim sedang memfasilitasi pemberian dana kompensasi dari dana bantuan kepada pedagang kaki lima dan warung. Bantuan ini merupakan kebijaksaaan pemerintah terhadap masyarakat atas usaha UMKM yang terdampak Covid-19," ungkap Wakapolres Beltim Kompol Agus Handoko di sela-sela penyaluran bantuan. Dikatakan Kompol Agus, kucuran Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) karena Kabupaten Beltim pernah berstatus PPKM level 4 beberapa waktu lalu. Sehingga Polda Babel mengusulkannya ke Pemerintah Pusat bersama Kabupaten Belitung dan Bangka Barat. "Kita sudah mulai salurkan terhitung mulai tanggal 22 September 2021. Total yang terupgrade data, yang diakomodir dan yang terakurasi di Polres Beltim berdasarkan kerjasama Kemensos dan Kemenperin sebanyak 177 calon penerima dana," jelasnya. "Setelah dilaksanakan sudah tersalurkan 140 bantuan yang masing-masing masyarakat terdampak menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta per orang," imbuh Kompol Agus. Ia menegaskan, dana yang disalurkan Polres Beltim tidak berlaku bagi masyarakat yang telah menerima bantuan lainnya atau bentuk yang sama dari pemerintah. Untuk memastikannya, Polres Beltim telah mengsinkronkan data yang ada di Kemensos dan Kemenperin. "Sistem pembayarannya menggunakan aplikasi khusus yang disalurkan melalui TNI Polri untuk membantu mendistribusikan ini," ungkap Kompol Agus. Sejauh ini, Kompol Agus memastikan tidak ada kendala berarti dalam penyaluran. Sebab calon penerima yang tervalidasi akan langsung menerima dan berkurang karena melalui sistem. "Kalau dana bantuan, ada tahap lainnya. Tahap pertama sebenarnya ada 200 kuota tapi sementara ada 177 karena datanya tidak sembarangan sebab tidak boleh duplikasi. Jangan sampai sudah menerima, nerima lagi bantuan lain dan beresiko ada orang lain yang tidak bisa kebagian. Itu yang diantisipasi pemerintah," bebernya. Kompol Agus menambahkan, untuk terdaftar sebagai penerima bisa melalui usulan Bhabinkamtibmas dan Pemerintah Desa. Adapun syaratnya, memiliki KTP Kabupaten Beltim, benar memiliki usaha sebagai pedagang kaki lima dan warung, belum pernah dibantu bank dan tidak terdaftar atau pernah menerima bantuan sejenis. "Diharuskan 2.400 kuota tapi tidak bisa kita paksakan kalau datanya tidak ada. Tidak harus habis anggarannya karena inikan anggaran negara dan akan dikembalikan jika tidak ada. Kalau salah sasaran, resiko ada di kita (Polres), harus mengembalikan dana tersebut," tandasnya. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: