Perpres Nomor 72 Upaya Percepatan Penurunan Stunting
BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2021 telah menetapkan upaya percepatan penurunan stunting. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu stunting dan bagaimana upaya memperbaikinya. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Ditandai dengan panjang atau tinggi badan berada di bawah standar yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Secara umum, Perpres 72 tahun 2021 telah memuat strategi nasional percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2. Diantaranya menurunkan prevelansi stunting; meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga; menjamin asupan gizi; memperbaiki pola asuh; meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan meningkatkan akses air minum dan sanitasi. Pelaksanaan percepatan penurunan stunting menyasar beberapa kelompok diantaranya remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui dan anak berusia nol sampai 59 bulan. "Penurunan angka stunting melibatkan semua pihak, termasuk Kantor Kementerian Agama juga ikut terlibat," ujar Kepala Bappelitbangda Beltim, Mathur Novriansyah. Dimuat dalam pasal 6 ayat 2 Perpres 72, pilar dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 meliputi peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di Kementerian/lembaga, Pemerintah daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa; peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat. Lainnya, peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di Kementerian/lembaga, Pemerintah daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa; peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat; serta penguatan dan pengembangan sistem, data informasi, riset dan inovasi. "Pilar sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 1 dijabarkan dalam kegiatan, keluaran, target dan tahun pencapaian, penanggungjawab, dan Kementerian/lembaga/pihak pendukung," demikian kutipan pasal 6 ayat 3. Didalam pasal 14 ayat 1 dibunyikan bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menetapkan Kabupaten/Kota lokasi prioritas pelaksanaan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting setelah dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait. Lokasi prioritas dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan mempertimbangkan Kabupaten/Kota dengan kriteria. Diantaranya komitmen Kabupaten/Kota; persentase penduduk usia 15-24 tahun; jumlah anak berusia lima tahun stunting; prevalensi anak berusia di bawah lima tahun stunting; dan tingkat kemiskinan. (msi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: