Perwakilan KTH Ngadu ke DPRD Beltim, Keberatan Berita PEN Mangrove
BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) ngadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Mereka menyampaikan aspirasi keberatan dengan berita soal dugaan penyelewengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) rehabilitasi Mangrove. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Beltim Harjanto Johannes mengaku tidak mengetahui persoalan dugaan penyelewengan program PEN rehabilitasi mangrove tahun 2021 tersebut. Hal ini diungkapkan pria yang akrab disapa Asin seusai menerima perwakilan KTH yang ikut serta dalam program tersebut, Senin (7/3). "Tadi itu (dalam pertemuan), kami juga tidak tahu sebenarnya. Cuman dengar (program PEN) mangrove itu terjadi persoalan. Masalah anggaran lah, tetapi kita pikir waktu itu, (program) pihak ketiga. Ternyata tidak, memang program mangrove itu langsung dari Kementerian (KLHK)," ujar Asin saat ditemui wartawan. Dalam pertemuan selama kurang lebih satu jam di ruang rapat DPRD Beltim, perwakilan KTH mengaku telah diperiksa pihak kepolisian. Namun mereka merasa tidak mengetahui kelanjutan pemeriksaan, apakah benar ada kesalahan atau tidak. "Karena sudah 3 minggu dipanggil, 4 kelompok dan polisi sudah ke daerah Dendang tapi tidak ada tindak lanjut dari polisi. Mereka sudah berkoordinasi dengan (pengelola) program mereka, siapa yang melaksanakan program ini. Nanti dialah yang akan bertanggungjawab kalau itu ada salah," jelas Asin seperti pengakuan perwakilan KTH. Asin yang juga didampingi anggota Komisi I Suhartini hanya menyarankan perwakilan KTH membuka ruang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) jika merasa perlu menjelaskan permasalahan. Hal tersebut dapat diagendakan dengan mengundang berbagai pihak yang dianggap mengetahui keberadaan program PEN tersebut. Asin juga menyebut, perwakilan KTH merasa keberatan dengan pemberitaan di beberapa media yang berdampak pada kehidupan sosial mereka. Bahkan beberapa kelompok KTH tidak mau lagi bekerja gara-gara pemberitaan jurnalis soal dugaan penyelewengan program PEN rehabilitasi penanaman mangrove. "Menurut saya, kalau dengan wartawan hanya sebatas menulis, memberitakan sesuai fakta data. Tapi kami DPRD memediasi," sebut Asin. Asin menegaskan, tugas mereka dalam mendengarkan aspirasi perwakilan kelompok hanya sebatas memberikan pandangan selama tidak berurusan dengan ranah hukum. "Mereka menjelaskan semua sudah sesuai prosedur. Berdasarkan SK Kepala Desa, mengajukan kelompok dan Ketua Kelompok harus ada NPWP. Termasuk tidak ada pemotongan," tandas Asin. (msi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: