Pidum Kejari Beltim MoU Pembayaran Tilang dengan PT Pos Indonesia
MANGGAR - Pidum Kejari Beltim melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) bersama PT Pos Indonesia Tanjungpandan terkait pembayaran tilang, Kamis (24/6). Hal ini dilakukan karena pembayaran denda tilang telah menggunakan sistem elektronik yaitu E-tilang.
"Sejak berlakunya E-tilang tahun 2021, Kejaksaan Negeri Belitung Timur sudah tidak boleh menerima pembayaran tilang secara tunai atau cash. Semua pembayaran dilakukan secara online, salah satunya melalui Kantor Pos," ujar Kasi Pidum Riki Apriyansyah kepada Belitong Ekspres.
Dikatakan Riki, pembayaran tilang melalui PT Pos merupakan salah satu opsi bagi masyarakat untuk tetap dilayani ketika terkena tilang. "Jadi bukan hanya kantor pos saja, bisa di tokopedia, Bukalapak, maupun di bank pemerintah seperti BRI, BNI, atau Mandiri ataupun bank swasta lainnya," katanya.
Namun sebelum membayar denda tilang, masyarakat yang ingin membayar dipersilahkan mengecek terlebih duhulu berapa besaran denda tilangnya di website tilang.kejaksaan.go.id. Kemudian, setelah mengetahui besaran denda barulah memilih pembayaran melalui kantor pos atau pilihan lainnya.
Kajari Beltim Abdur Kadir dalam pernyataannya menjelaskan, inti dari kerjasama dengan PT Pos Indonesia adalah pembayaran denda tilang yang bisa dilakukan di kantor pos. Ini berlaku di kantor pos Beltim maupun Kantor Pos Tanjungpandan.
"Pada hari ini kita sudah menandatangani MoU antara Kejaksaan Negeri Belitung Timur dengan PT Pos yang mana inti dari kerjasama ini obyeknya adalah pembayaran denda tilang yang dilakukan di kantor pos. Maksudnya dimana saja bisa di Belitung bisa di Belitung Timur atau di mana saja," sebut Abdur Kadir.
Abdur Kadir memastikan dengan aplikasi ini memudahkan masyarakat nantinya untuk melakukan pembayaran tilang. "Dengan sistem ini kita tidak lagi menerima pembayaran langsung dan juga dalam rangka mencegah adanya pungli, jadi clear and clean," sebutnya.
Ia berharap dengan terobosan terobosan inovatif sudah dibuat ini akan bermanfaat bagi masyarakat khususnya pelayanan hukum di Beltim. "Nantinya juga 3 bulan kedepan, kita akan evaluasi materi isi MoU supaya kita bisa perbaiki kurang-kurangnya. Tujuannya agar kita memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat," harapnya.
Sementara itu, Perwakilan PT Pos Indonesia Tanjungpandan, Syifa Fauziyah menegaskan, kerjasama yang terjalin untuk memudahkan pelanggar membayar denda dan tentunya melancarkan proses regulasi atau proses penyelesaian tilang tersebut.
"Dengan hadirnya kantor pos memudahkan juga untuk masyarakat dapat membayarkan denda tilang mereka lebih mudah," singkat Syifa. (msi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: