Pindah Penduduk Bisa Diurus Online, Dukcapil Beltim Beri Kemudahan

Pindah Penduduk Bisa Diurus Online, Dukcapil Beltim Beri Kemudahan

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Kepindahan penduduk dari daerah asal menuju daerah tujuan bisa diurus secara online. Proses ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Dukcapil Kabupaten Beltim bagi penduduk datang. "Kalau di Beltim, pindah datang bisa online. Mereka memohon surat persetujuan ke daerah tujuan, nanti kita buatkan SKP WNI untuk minta persetujuan daerah asal pindah kesini (Beltim)," ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Beltim, Mugiarsono, Senin (10/1). Menurut pria yang akrab disapa Yayan itu, proses kepindahan penduduk tidak membutuhkan surat keterangan apapun dari Desa. Cukup yang bersangkutan mengusulkan ke Dukcapil pindah dengan menjelaskan domisili saat ini dan alamat tempat tinggal di daerah asal. "Kita bantu pindah secara online dengan cara kita hubungkan dengan daerah asal yang bersangkutan," kata Yayan. Menurut Yayan, proses perpindahan penduduk relatif cepat. Di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seluruh Dukcapil se Indonesia sudah saling terkoneksi. Hal ini berbeda dengan perpindahan beberapa tahun lalu. Itu sebabnya, banyak penduduk datang tidak serta merta pindah karena alasan sulit dan proses yang lama. "Kalau memang tidak ada kendala dari daerah asal, cepat prosesnya. Hitungan jam sudah selesai," jelas Yayan. Masih menurut Yayan, kendala yang dihadapi penduduk pindah ke Beltim adalah banyak yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Salah satunya, tidak mempunyai akte kelahiran. Ini cukup menyulitkan karena urusan Dukcapil bertambah yakni mengurus dokumen akte kelahiran. Solusi yang diterapkan saat ini bagi yang belum memiliki akte kelahiran, disarankan membuatnya di daerah asal terlebih dahulu. "Jadi kami mengambil kebijakan daripada menjadi target (penerbitan akte), mohon mereka urus berkas untuk membuat akte kelahiran. Ada formnya," sebut Yayan. Yayan juga mengatakan, kebanyakan penduduk yang memilih pindah menjadi penduduk biasanya sudah lama tinggal di Beltim. Meski demikian, tetap ada kewajiban bagi mereka untuk melaporkan diri kepada RT setempat atau Desa. "Pada umumnya mereka sudah tinggal disini, ngontrak. Ada yang datang dan mengusulkan pindah tinggal di sini. Ada kewajiban, mereka pasti didata RT, penduduk darimana, asalnya dari mana. Nanti desa akan berkirim surat ke kami sebulan sekali terkait penduduk pendatang," tukasnya. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: