Polisi Buru dan Ringkus Para Mafia Obat Covid-19

Polisi Buru dan Ringkus Para Mafia Obat Covid-19

JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Barat menggeledah ruko yang diduga menjadi lokasi penimbunan obat-obatan untuk pasien COVID-19. Ini sebagai sinyalemen adanya mafia obat-obatan yang bermain di kondisi seperti ini.

Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengapresiasi langkah cepat Polri menindak para mafia penimbun obat-obatan COVID-19. Polri harus melakukan tindakan tegas kepada para mafia obat tersebut.

"Jajaran Polres Jakarta Barat menggerebek gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan obat-obatan COVID-19. Saya pribadi mengapresiasi tindakan ini, mengingat masyarakat, khususnya penderita COVID-19, sangat membutuhkan obat-obatan tersebut," katanya dalam keterangannya, Selasa (13/7).

Dia berharap Bareskrim Polri dan polda di seluruh Indonesia bergerak dan tersu memburu pihak-pihak yang disinyalir menimbun obat-obatan COVID-19 maupun alat kesehatan. Tindakan tegas harus diberikan pada siapa pun yang mencoba memanfaatkan situasi darurat pandemi demi keuntungan pribadi.

Dikatakannya, semakin banyak orang yang terpapar COVID-19, maka semakin banyak orang yang membutuhkan obat-obatan hingga alat kesehatan demi mendukung kesembuhan.

"Di saat seperti ini, ada saja pihak yang mau mengambil keuntungan dengan menimbun obat-obatan serta alat kesehatan hingga harganya melonjak dan sulit diakses masyarakat kelas ekonomi bawah. Saya berharap pihak kepolisian melakukan tindakan hukum tegas kepada para mafia tersebut," ujarnya.

Dia meminta Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan anggotanya di seluruh Indonesia menangkap dan menindak tegas para mafia obat dan alat kesehatan COVID-19.

"Harus ada tindakan penjeraan serupa kepada para penimbun obat-obat di masa darurat pandemi ini. Jangan cuma di Jakarta atau kota-kota besar saja, tetapi di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada ruang gerak lagi bagi para mafia tersebut memanfaatkan situasi darurat pandemi ini," tegasnya.

Dia juga berharap anggota Polri di seluruh Indonesia memberi perhatian pada ketersediaan obat terapi COVID-19 serta alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.

"Kita juga mendengar banyak keluhan dari masyarakat terkait maraknya penipuan terkait ketersediaan oksigen dan tabungnya. Tindakan hukum tegas harus dilakukan kepada mereka ini, karena mencoba memanfaatkan kegundahan masyarakat demi kepentingan sendiri," katanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan ruko tersebut digeledah karena ada dugaan terjadi penimbunan obat-obatan.

"Kami berada di salah satu ruko dimana terindikasi, kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan, ada indikasi penimbunan (obat)," katanya dalam keterangannya, Selasa (13/7).

Ady mengatakan saat penggeledahan ruko tersebut, polisi menemukan jenis obat yang saat ini dibutuhkan pasien COVID-19. Tidak hanya satu-dua, tetapi ada banyak jumlah obat yang disimpan dalam ruko tersebut.

Ia menduga obat-obatan tersebut ditimbun agar harganya akan naik hingga melebihi harga eceran tertinggi obat pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dalam Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/ MENKES/ 4826/ 2021.

"Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya untuk menaikkan harga dari harga eceran tertinggi," ujar Ady.

Terlebih lanjut Ady, keterangan seorang apoteker di perusahaan itu yang menyatakan pemilik meminta obat-obatan tersebut tidak dijual.

Apalagi di gudang tersebut terdapat ratusan kotak berisi Azithromycin 500 miligram (mg) yang dibutuhkan untuk penyembuhan pasien COVID-19 di rumah sakit.

"Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500 mg, ada percakapan dari pemilik PT, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu, artinya ada indikasi untuk ditimbun," kata Ady.

Disebutkannya, ada upaya dari PT ASA untuk membohongi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat hendak dimintai keterangan terkait stok obat-obatan yang mereka punya.

"Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli 2021 untuk melaksanakan zoom meeting untuk menanyakan apakah ada stok Azithromycin 500 mg. Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada," ungkapnya.

Polisi sudah meminta keterangan dari tiga saksi saat menggeledah ruko PT ASA, yakni YP (58) sebagai direktur, MA (32) sebagai apoteker dan E (47) sebagai kepala gudang.

Dikatakan Ady, untuk menyidik kasus ini polisi memiliki dasar UU No. 7/2014 tentang Perdagangan Pasal 29 ayat (1) dan/atau UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 10 dan/atau UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 5 ayat (1).

Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan menyatakan "pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/ atau hambatan lalu lintas perdagangan barang".

Jika terbukti, ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar seperti tertuang dalam pasal 107 UU No. 7/2014 itu.

Sedangkan pasal 10 UU Perlindungan Konsumen menyatakan "pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa".

Ancamannya seperti tertuang dalam pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 adalah pidana penjara lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Terakhir, Pasal 5 ayat (1) UU tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan "upaya penanggulangan wabah meliputi pengobatan".

Dalam pasal 14 UU No. 4/1984, ancaman pidananya diklasifikasi untuk kategori kejahatan dan kategori pelanggaran.

Kategori kejahatan bila dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Kejahatan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Sementara kategori pelanggaran terjadi karena kealpaan sehingga mengakibatkan pelaksanaan penanggulangan wabah terhalang. Pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menyebut obat-obatan itu ditemukan di ruko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8 tersebut jumlah ribuan dus.

Jenis obat Azithromycin 500 miligram (mg) ditemukan sebanyak 730 boks yang harga awalnya Rp1.700 per tablet diduga akan dinaikkan menjadi Rp3.350 per tablet.

Selain obat Azithromycin 500 mg, katanya, masih ada lagi obat-obatan pendukung yang ditimbun dalam gudang milik PT. ASA, di antaranya Paracetamol, dan obat lainnya.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga (orang) saksi dan ke depan akan ada pihak-pihak lain terkait dan juga ahli yang akan kami lakukan pemeriksaan," katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut rencananya akan disebar ke berbagai wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta kota-kota lain di Pulau Jawa.

"Ini rencana disebar ke wilayah Jabodetabek, namun karena ada indikasi penimbunan ya kami akan usut. Agar obat ini bisa sampai ke warga yang membutuhkan," ungkapnya. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: