Polres Belitung Tangkap Wanita Bandar Togel dan Kakek Penjual Tuak

Polres Belitung Tangkap Wanita Bandar Togel dan Kakek Penjual Tuak

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Sepekan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Menumbing 2022, Polres Belitung tangkap wanita yang diduga bandar togel kelas teri dan seorang kakek penjual minuman beralkohol jenis tuak tanpa perizinan. "Untuk pelaku bandar togel yakni wanita berinisial Er (39) warga Zainuddin Aba, Tanjungpandan. Dan penjual tuak berinisial Ka (64) warga Zainuddin Aba Tanjungpandan," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem, Minggu (27/3). Ipda Belly Pinem menjelaskan, keduanya diamankan pada hari yang sama yakni Rabu (23/3) pekan lalu. Untuk bandar togel, awalnya Tim Satgas Gakkum Polres Belitung mendapat informasi keberadaan target operasi (TO) tindak pidana perjudian tersebut. Setelah itu, Polisi langsung mendatangi pelaku Er yang ada di salah satu kontrakan yang ada di Jalan Zainuddin Aba Tanjungpandan. Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa dia menjual nomor togel di akun yang ada di smartphone miliknya. Dari tangan wanita ini, Polres Belitung mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit smartphone warna biru, dua buah buku tafsir mimpi dan uang tunai sebesar Rp 232 ribu. "Dari hasil penjualan nomor togel tersebut, pelaku mendapat keuntungan hingga 20 persen. Untuk saat ini, kami masih dalam proses penyelidikan," jelasnya. Selang beberapa jam kemudian, Tim Satgas Gakkum Polres Belitung juga mengungkap adanya dugaan penjualan minuman keras jenis tuak di salah satu rumah Jalan Zainuddin Aba, Kecamatan Tanjungpandan. "Awalnya Satgas Gakkum melakukan patroli di Kota Tanjungpandan. Lalu mereka mendapat informasi maraknya terjadi tindak pidana kriminal yang disebabkan oleh minuman keras tersebut," ungkap Ipda Belly Pinem. Lalu, Tim Gakkum Polres Belitung mendapat informasi, tempat penjualan minuman keras jenis tuak itu di kawasan Jalan Zainuddin Aba. Setelah itu, polisi langsung menuju ke rumah seorang kakek berumur 64 tahun tersebut. "Di lokasi itu, kami menemukan satu galon berisikan minuman tuak. Setelah itu kita tanyakan mengenai perizinan. Lalu, Karena sang pemilik tidak bisa menunjukkan surat perizinan tersebut," papar Ipda Belly Pinem. Hingga akhirnya, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti di rumah Ka. Seperti galon berisikan tuak, satu buah tong air warna hijau, satu buah jerigen berisikan tuak, satu buah nampang berisi ragi dan tepung," ujarnya. "Selain itu kita juga mengamankan satu panci berisikan ragi cair, satu akar kayu dan centong. Untuk selanjutnya kita melakukan penyelidikan," pungkas Ipda Belly Pinem. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: