PPKM Beltim Juga Diperpanjang 2 Minggu, Batas Waktu Jualan Hingga Pukul 10 Malam
belitongekspres.co.id, MANGGAR - Rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Beltim, Sabtu (7/17) memastikan perpanjangan sampai dengan tanggal 29 Juli 2021. Perpanjangan mulai terhitung hari Sabtu (17/7) malam ini, dan segera disosialisasikan kepada masyarakat melalui Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Beltim. "PPKM kita berlanjut sampai dengan tanggal 29 Juli, cuman ada sedikit perubahan khususnya terhadap kegiatan perdagangan," ujar Bupati Beltim Burhanudin usai memimpin rapat evaluasi PPKM mikro di Auditorium Zahari MZ, Sabtu (17/7) siang. Perubahan dimaksud terkait dengan batas waktu buka tempat usaha yang menjual makanan dan minuman. Jika sebelumnya berlaku sama sampai pukul 20.00 WIB, namun di masa perpanjangan PPKM boleh dibuka sampai pukul 22.00 WIB. "Terutama masyarakat yang menjual makanan sampai jam 8 malam kita berikan kelonggaran sampai jam 10, tapi dengan tidak boleh melayani di tempat. Beli bawa pulang," kata Burhanudin. Hal ini tidak berlaku bagi tempat hiburan malam berkedok kafe di kawasan Mirang dan Danau Nujau. Pemilik usaha di kawasan tersebut tetap diminta tutup pada pukul 20.00 WIB. "Kalau kafe kan ada dua macam, kafe yang disana tetap (tutup) sampai jam 8 tapi kafe yang menjual makanan minuman boleh buka sampai jam 10 malam," kata Burhanudin. (msi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: