Pria Manggar Sodomi Anak di Bawah Umur, Kejadian di Tanjungpandan

Pria Manggar Sodomi Anak di Bawah Umur, Kejadian di Tanjungpandan

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pria berinisial GL (21) warga Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), yang diduga sodomi anak di bawah umur akhirnya diringkus polisi. Pelaku cinta sesama jenis tersebut diamankan Jajaran Satreskrim Polres Belitung, di kediamannya Dusun Baru Utara, Desa Baru, Kecamatan Manggar, Kamis (17/3). "Pelaku sudah kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat konferensi pers, Jumat (18/3). Ipda Pinem menjelaskan, antara korban pria berinisial AG (17) dan pelaku saling kenal. Mereka berkenalan di salah satu aplikasi sebelum terjadinya pencabulan tersebut. Kronologis kejadian berawal saat tersangka berkunjung ke rumah korban yang ada di kawasan Tanjungpandan, Minggu (27/2) malam. Saat itu, tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan menyimpang tersebut. Akhirnya keduanya melakukan hubungan itu. Pada saat korban disodomi sempat berontak lantaran sakit. Namun tersangka tetap memaksa memasukan alat kelaminnya ke anus korban. "Dalam kasus ini, tersangka melakukan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali terhadap korban," terang Ipda Pinem di hadapan wartawan. Dia menjelaskan, perbuatan kedua juga dilakukan di rumah korban. Yakni pada Minggu (6/3) Lalu. Pagi itu, tiba-tiba tersangka mendatangi rumah korban. Saat itu rumah kondisi sepi. "Lalu pelaku mendatangi korban, lalu membujuk korban untuk melakukan kembali hubungan terlarang itu. Pada saat melakukan korban juga sempat memberontak dan ngeluh kesakitan sambil menangis," jelasnya. Terungkapnya kasus ini berawal saat orang tua korban curiga dengan gerak-gerik AG. Saat ditanyai, akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka. Akhirnya, keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Belitung. Berkat adanya laporan itu, Jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Belitung langsung mendatangi kediaman tersangka, lalu membawanya ke Polres Belitung. Atas peristiwa ini tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tapperpu Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Juncto Pasal 76 e Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: