Pria Tanjungpandan Gelapkan Uang Jual Beli Tanah Rp 290 Juta
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Diduga melakukan penggelapan uang jual beli tanah sebesar Rp 290 juta, Iskandar Zulkarnain alias Ijek (45) diringkus polisi. Warga Jalan Hasyim Idris, Tanjungpandan ini dilaporkan korban bernama Joni (40) ke Polres Belitung. Satreskrim Polres Belitung saat ini sudah resmi menetapkan Ijek sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Senin (20/9) lalu. Hingga kini pihak kepolisian pun masih melakukan pemberkasan kasus tersebut. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan, penetapan tersangka dilakukan beberapa hari lalu, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban Joni. Ia menjelaskan, terbongkar kasus ini bermula saat korban membeli sebidang tanah di kawasan Batu Itam Kecamatan Sijuk, seluas kurang lebih 1.000 meter persegi seharga Rp 290 juta pada Juni 2020 lalu melalui perantara tersangka. Setelah itu, korban melalui rekannya bernama Aswin meminta surat berkas pembelian tanah tersebut ke tersangka. Akhirnya tersangka Ijek mengajak Aswin bertemu di warung makan miliknya. "Tiba di lokasi Aswin menanyakan surat tersebut. Akhirnya tersangka mengaku sebenernya tanah tersebut tidak dijual. Sedangkan uangnya telah habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Ipda Belly saat konferensi pers di Polres Belitung, Kamis (23/9). Mendengar pengakuan Ijek, Aswin melapor ke Joni. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Belitung. Hingga akhirnya Ijek ditetapkan sebagai tersangka. "Atas perbuatannya, tersangka Iskandar Zulkarnain alias Ijek, dijerat Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara," pungkas Ipda Belly. Sementara itu, Ijek mengakui perbuatannya. Ia mengaku awalnya tanah itu memang dijual. Namun lantaran adanya permasalahan, akhirnya tanah yang ia tawarkan batal dijual. "Uangnya telah terpakai untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Ijek. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: