BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Polemik pro dan kontra masyarakat di Dusun Nyurun Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong terkait penanaman Kayu Putih oleh PT SSS menuai sorotan dari DPRD Kabupaten Belitung. Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori mengatakan sudah mengetahui kabar adanya polemik yang muncul di tengah-tengah warga berkenaan dengan penanaman kayu putih tersebut. "Untuk menyikapi hal ini, tentunya harus kita runut dari bawah kenapa lokasi penanaman di sana. Kemudian ini program apa dan hal-hal lainnya sampai muncul gejolak di tengah masyarakat," kata Ansori kepada Belitong Ekspres, Minggu (14/11). Sepengetahuan Politisi PDI-Perjuangan itu, dalam area tersebut memang terdapat lokasi atau kawasan habitat madu yang sejak dulu digunakan oleh masyarakat setempat untuk mencari nafkah. "Kemudian terjadi ke tidak persetujuan di masyarakat, apakah sebelum ini memang tidak pernah dilakukan sosialisasi terlebih," terangnya. Dikatakannya, timbulnya pro dan kontra di masyarakat ini mungkin karena belum adanya sosialisasi secara merata kepada lapisan masyarakat yang ada di sana, apalagi hutan tersebut milik masyarakat. "Aktivitas penanaman tersebut harus dihentikan sementara atau tidak saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh. Namun tentunya hal itu harus di kaji apakah dalam perizinannya, tiba-tiba harus menanam atau sepeti apa tentu ada mekanismenya," katanya. Ansori menambahkan, penanaman kayu putih tersebut tentu memberikan dampak positif. Namun, mungkin kurangnya koordinasi dan komunikasi dengan kelompok atau masyarakat setempat sehingga timbul pro dan kontra. "Bagusnya dikoordinasikan semula dan dudukan bersama, kalau bisa baik masyarakat dan pihak perusahaan sama-sama untung tanpa harus merusak ekosistem alam yang sudah ada," pungkasnya. Sebelumnya Kepala Desa (Kades) Tanjung Rusa Agus Hero membenarkan ada konflik yang timbul antara warga yang pro dam kontra terkait penanaman kayu putih di Desa Tanjung Rusa. "Awalnya tidak ada, kemudian setelah ada ada aktivitas penanaman tersebut timbul konflik di antara warga," katanya kepada Belitong Ekspres. Bahkan kata Agus Hero, sejak awal Pemerintahan Desa tidak pernah dilibatkan dalam hal tersebut. Terkait MOU antara pihak HKM dan perusahaan tidak tahu secara pasti. "Kami di desa tidak punya kewenangan, karena kewengan penanam kayu putih tersebut dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup," jelasnya. Menurutnya, aktivitas penanam kayu putih tersebut sudah berjalan sejak tiga bulan lalu dengan luas lahan yang di garap mencapai 190 Hektar. "Kalau memang ada warga yang mau menyetop aktivitas tersebut, kami tidak bisa melarang tetapi tolong di buat secara tertulis karena memang kami di desa juga tidak pernah dilibatkan sejak awal," tukasnya. (rez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: