Rapat Paripurna DPRD Belitung Ditunda, Anggota Tidak Kuorum
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Rapat Paripurna XXII Masa Persidangan II Tahun sidang 2021-2022 DPRD Kabupaten Belitung pada Senin (11/4) terpaksa ditunda. Hal itu lantaran Anggota DPRD Belitung yang hadir tidak kuorum atau mencapai jumlah. Adapun agenda yang akan dibahas nyaitu jawaban DPRD terhadap pendapat Bupati Belitung atas Raperda Inisiatif dan Pembentukan Pansus LKPJ dan Pansus 3 Raperda. Kemudian, agenda tanggapan eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas penyampaian dua Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Belitung No 10 Tahun 2015 tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa dan Perda No 5 Tahun 2020 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Ketua DPRD Belitung Ansori mengatakan, belum mengetahui secara pasti kenapa banyak anggota banyak yang tidak ikut dalam rapat Paripurna hari ini. "Bisa ditanyakan langsung ke fraksi, secara pribadi saya belum tahu nanti kita akan rapatkan secara intern," katanya kepada Belitong Ekspres. Ansori menambahkan, setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum). "Tadi yang sempat hadir ada sekitar 11 anggota, kurang 2 lagi untuk kourum. Ketidak hadiran anggota lainnya saya belum tahu karena belum ada laporan ke saya," tegasnya. Menurut Politisi PDI Perjuangan tersebut, hal semacam ini merupakan dinamika dalam berdemokrasi politik meski begitu hal tersebut tetap akan di tindak lanjuti. "Akan kita tindak lanjuti dan nanti kita akan rapatkan secara intern," pungkasnya. (rez)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: