Raperda LP2B Bermaksud Lindungi Lahan

Raperda LP2B Bermaksud Lindungi Lahan

belitongekspres.co.id, MANGGAR - Rencana Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dimaksudkan untuk melindungi areal atau lahan penghasil pangan terutama beras. Sedangkan untuk legalitas lahan perkebunan masyarakat akan di fasilitasi dengan Surat Tanda Daftar Perkebunan (STDB) dengan luas lahan di bawah 25 hektar. Hal ini dikatakan Bupati Beltim Burhanudin dalam Rapat Paripurna masa persidangan II, saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Beltim terhadap lima Raperda Kabupaten Beltim tahun 2021, pekan lalu. Burhanudin menjelaskan lahan yang akan dilindungi dalam Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah lahan yang disediakan dan ditetapkan sebagai penghasil pangan khususnya padi. "Kami berkomitmen menjaga lahan sebagaimana menjaga kebutuhan beras untuk masyarakat Kabupaten Belitung Timur. Mengalihfungsikan lahan pangan, berarti mengurangi produksi beras," ujarnya. Selain komitmen menjaga lahan pertanian, Pemerintah Daerah telah menyiapkan langkah-langkah dalam membangun paradigma masyarakat untuk bertani. Di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian (RIPP) dijelaskan ada lahan-lahan yang secara tata ruang diperuntukkan untuk tanaman pangan, hortikultura, dan hutan tanaman industri atau perkebunan. Selain itu, berdasarkan peta kesesuaian lahan nantinya dapat dijadikan acuan dalam pengembangan suatu komoditas menurut prioritas program pembangunan sektor pertanian daerah. "Atas dasar hal tersebut Pemerintah Daerah berupaya agar dapat merubah pemikiran di masyarakat tentang penambangan, yang secara perhitungan hasil tambang akan habis dalam jangka waktu tertentu, sehingga masyarakat dapat beralih ke pertanian," jelas Bupati Burhanudin. Bupati juga menjelaskan banyak lahan-lahan terdegradasi dan terlantar di areal bekas pertambangan dan lahan-lahan di sekitarnya yang terkena dampak akibat penambangan timah baik legal maupun ilegal. Kondisi ini mengancam keberlangsungan pembangunan pertanian dan meningkatkan kerawanan pangan. Lahan sawah yang ada juga belum terkelola dengan baik, produktivitas masih rendah dan lahan belum dimanfaatkan secara optimal. "Tujuan utama pembangunan ekonomi Kabupaten Belitung Timur adalah diversifikasi jenis mata pencaharian penduduk Kabupaten Belitung Timur pada sektor-sektor pembangunan prioritas, termasuk pada sektor pertanian," tukasnya. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: