Rekom Resepsi Pernikahan Terhenti, Fotografer Minta Kebijakan Dikaji Lagi

Rekom Resepsi Pernikahan Terhenti, Fotografer Minta Kebijakan Dikaji Lagi

belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - Penghentian sementara rekomendasi acara hajatan pernikahan selama pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Belitung, menuai reaksi dari kalangan fotografer wedding dan perias pengantin. Mereka meminta Surat Bupati Belitung Nomor 400/974/II/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang tidak diterbitkannya rekomendasi resepsi pernikahan hingga akhir Agustus 2021, agar ditinjau kembali. Pasalnya, kebijakan agar pemerintah desa dan kecamatan tidak memberikan rekomendasi acara hajatan, sunatan, dan kegiatan yang lain berpotensi keramaian, akan mematikan penghasilan perias dan fotografer pernikahan tersebut. "Kami komunitas fotografer dan penata rias (Harpi Belitung) serta pihak terkait di dalamnya, memohon agar kebijakan ini ditinjau kembali demi kelangsungan pekerjaan dan mata pencaharian kami di bidang tersebut," kata fotograger wedding Ricky Arsenda kepada Belitong Ekspres, Jumat (23/7). Sebagai usulan, ia memohon pertimbangan agar resepsi pernikahan tetap bisa dilaksanakan oleh pihak penyelengggara, dengan memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan (prokes) secara ketat. "Misalnya tamu resepsi wajib menggunakan masker, tanpa melakukan kontak fisik seperti salaman dan lain-lain. Konsumsi (makan atau minum) diberlakukan sistem take away (bawa pulang) serta tidak ada hiburan malam," saran Ricky. Selain itu, Minola sapaan beken fotografer ini, juga meminta ada kebijakan lain yang lebih baik, agar semua berjalan dengan aman. "Jika pernikahan lancar dan mata pencaharian kami pastinya juga tidak terhenti," ujar pria pecinta fotografi ini. Minola menambahkan, surat permohonan kepada Bupati Belitung, juga sudah disampaikan. Harapan mereka bupati dapat memberikan mempertimbangkan. "Harapannya bupati memperhatikan kondisi kami demi keberlangsungan ekonomi masyarakat Belitung, khususnya kami sebagai kesatuan pelaku dibidang pernikahan," tandasnya. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: