Rekomendasi DPRD Babel ke Gubernur, Swab Antigen Peserta CPNS/PPPK Gratis

Rekomendasi DPRD Babel ke Gubernur, Swab Antigen Peserta CPNS/PPPK Gratis

belitongekspres.co.id, PANGKALPINANG - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sepakat akan melayangkan surat rekomendasi ke Gubernur Babel, Erzaldi Rosman. Isinya, permintaan upaya menggratiskan rapid tes Antigen bagi seluruh peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel yang menjadi persyaratan di tahap Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Kesepakatan itu disampaikan usai melaksanakan rapat di Badan Musyawarah (Banmus), Selasa (31/8). "Iya, sudah disepakati tadi. Jadi DPRD akan beri rekomendasi ke Pak Gubernur," ujar Ketua Komisi I DPRD Babel, Hellyana. Hellyana juga menyampaikan bahwa Komisi I sudah mendiskusikan permintaan ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Babel, termasuk kesiapannya melaksanakan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021. "Dan alhamdulillah, semuanya menyambut baik, insyaallah dengan ini kita bisa berbuat untuk masyarakat," kata Politisi PPP itu. Hanya saja, ia meminta upaya menggratiskan swab/rapid test antigen peserta CPNS dan PPPK ini dapat cepat dilakukan, mengingat sempitnya waktu menjelang pelaksanaan tes Seleksi SKD CPNS Pemprov Babel yang dimulai pada 14 September 2021. "Ini memang kejar-kejaran, syukur jika BKN menyetujui untuk pelaksanaannya diundur. Maka ada waktu kita menyiapkan pembiayaan. Ada kemungkinan pembiayaan itu dari BTT (Bantuan Tak Terduga), maksimal untuk antigen. Mudah-mudahan bisa disitu, karena peruntukannya untuk penanganan Covid-19," ungkapnya. Disebutkan dewan dapil Belitung ini, berdasarkan laporan dari BKPSDM Babel, ada sekitar ribuan peserta CPNS dan PPPK tahun ini. Yakni, dengan kuota penerimaan CPNS sebanyak 113 orang dan 841 orang untuk kuota PPPK. Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi membenarkan kesepakatan tersebut. Pihaknya memandang perlu memperhatikan perihal tersebut karena tidak semua peserta ini mampu untuk memenuhi persyaratan tes PCR/rapid antigen di SKD CPNS/PPPK. "Kami memandang ini menjadi aturan, ya kita ikuti. Tetapi kami berupaya untuk membantu, terkhususnya persyaratan wajib menunjukan surat keterangan PCR/antigen peserta CPNS/PPPK," ungkapnya. (jua)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: