Residivis Narkoba Belitung Kembali Diringkus Polisi

Residivis Narkoba Belitung Kembali Diringkus Polisi

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Heriyanto alias Acang (40) residivis kasus narkoba di Tanjungpandan Kabupaten Belitung kembali diringkus polisi. Residivis narkoba tersebut tertangkap tangan oleh Tim Cobra Satnarkoba Polres Belitung melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Air Kelubi, Jumat (10/3). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak tiga paket narkoba jenis sabu kurang lebih seberat 2,33 gram. "Untuk tersangka saat ini sudah ditahan," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat konferensi pers, Selasa (15/3). Ipda Belly Pinem menjelaskan, penangkapan ini berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Jalan Air Kelubi. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Cobra langsung melakukan pendalaman. Usai memastikan kebenaran informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengerebekan di salah satu rumah yang ada di lokasi. "Saat digerebek kita mendapati beberapa orang di dalam rumah itu. Sedangkan tersangka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Setelah digeledah, kami menemukan tiga paket narkoba yang disembunyikan di lemari," jelasnya. Lalu residivis narkoba Acang dibawa ke Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan. Seperti tes urine. Dari hasil tes urine, dinyatakan positif. Setelah itu pihak kepolisian melakukan pengembangan. Seperti asal-usul barang haram tersebut. Atas perbuatannya, tersangka Acang dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Sejumlah barang bukti telah kita amankan. Di antaranya narkoba jenis sabu, alat hisap (bong), buku tabungan hingga handphone milik tersangka," pungkasnya. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: