Sang Pembunuh Sadis Jadi Tahanan Kejari Belitung
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Khaidir (34) tersangka pembunuh Tahang (30) dalam waktu dekat akan duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, Satreskrim Polres Belitung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belitung, Kamis (23/9). Saat ini, Khaidir sudah beralih status menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Belitung. Meski begitu, si pembunuh sadis ini masih dititipkan di Mapolres Belitung, hingga menjelang persidangan. "Berkas tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan di Tanjung Binga, sudah kita terima. Tinggal kita cocokan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Beni Pranata kepada Belitong Ekspres. Dia menjelaskan, setelah peristiwa kasus pembunuhan sadis tersebut, Satreskrim Polres Belitung melakukan rekonstruksi dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung. Berdasarkan rekonstruksi terlihat, Khaidir menghabisi nyawa Tahang dengan sadis. Sebanyak 16 adegan diperagakan. Saat itu tersangka Khaidir sedang duduk di dermaga yang ada di kawasan Jalan Pantai Tanjung Binga, Selasa (27/7). Ia emosi melihat mantan istrinya sedang berboncengan menaiki motor dengan korban. Setelah itu Khaidir langsung mengejar mereka berdua. Saat itu, Korban berada di gang depan rumah Khaidir. Posisi Tahang duduk di motor, sedang menunggu mantan istrinya yang saat itu sudah turun dari kendaraan. Melihat Tahang dengan posisi termenung, tanpa basa-basi dia langsung membacokan parang panjang yang dibawa sehari-hari di bagian muka. Pada tebasan pertama Tahang jatuh dan korban berusaha lari. Setelah itu, Khaidir mengejar lalu menusukkan di bagian belakang hingga menyebabkan korban terjatuh lagi. Saat terjatuh, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini kembali menusukan parang ke dada korban. Lantas, korban menendang Khaidir, lalu bangkit dan kembali kembali kabur ke jalan raya. Lagi-lagi Khaidir kembali mengejar hingga akhirnya korban terjatuh. Pelaku kembali menusukan ke tubuh korban hingga berkali-kali hingga meninggal dunia. Awalnya pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan. Namun, berdasarkan bukti-bukti jaksa meminta kepolisian untuk menambahkan pasal berlapis. "Yakni Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, untuk dimasukan kedalam berkas," tukas Beni. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: