Satlantas Polres Beltim Keluarkan 2.151 Tilang Sepanjang Tahun 2021

Satlantas Polres Beltim Keluarkan 2.151 Tilang Sepanjang Tahun 2021

BELITONGEKSPRES, MANGGAR - Satlantas Polres Beltim mengeluarkan surat tilang sebanyak 2.151 berkas sepanjang tahun 2021. Hal ini diungkapkan Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya saat menggelar pers release kinerja Polres Beltim sepanjang tahun 2021, Rabu (29/12). "Total tilang yang dikeluarkan sebanyak 2.151 dan teguran 444," ungkap AKBP Taufik didampingi Wakapolres Kompol Agus Handoko dan Kabag Ops AKP Robby Ansyari. Pres release juga dihadiri Kasatreskrim Polres Beltim AKP Rais Muin, Kasi Humas AKP Sukimin dan KBO Reskrim Ipda Pandu. Selain itu, Satlantas Polres Beltim juga mencatat sebanyak 19 kecelakaan terjadi sepanjang tahun 2021 dengan 12 kasus meninggal dunia. Dimana korban lalu lintas yang mengalami luka berat 3 kasus dan luka ringan 14 kasus. Kerugian yang disebabkan kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021 sebanyak 74.450.000. "Di samping data kecelakaan, ada berupa penindakan dan teguran kepada pengguna jalan. Terlebih dimasa pandemi kita banyak memberikan teguran secara simpatik kepada masyarakat sampai dengan kegiatan pembagian masker dan sembako," jelas AKBP Taufik. Sementara itu, Satreskrim Polres Beltim juga berhasil mengungkap dan menyelesaikan kasus tunggakan maupun kasus sepanjang tahun 2021. Beberapa diantaranya adalah kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan kejahatan konvensional lainnya. "Dibidang Reskrim khususnya kasus narkotika dan obat berbahaya lainnya terdapat perkara 9 kasus dimana diantaranya jenis sabu-sabu 7 kasus serta tramadol dan thirexyphenidyl sebanyak 2 kasus," sebut AKBP Taufik. Adapun beberapa kasus menonjol yang ditangani Satreskrim Polres Beltim diantaranya pencurian 34 kasus, pengeroyokan 3 kasus, penganiayaan 21 kasus, perjudian 3 kasus, penipuan 2 kasus, pengancaman 1 kasus, KDRT 3 kasus, pencabulan 1 kasus, perlindungan anak 3 kasus, kepemilikan senpi 1 kasus, serta senjata tajam dan pengerusakan masing-masing 3 kasus. "Untuk Satreskirm sendiri terdapat beberapa kasus kejahatan yang terungkap maupun yang sedang ditangani Polres Beltim. Dari seluruh kejadian sudah diselesaikan 77 kasus dengan melaksanakan arahan kebijakan pimpinan terkait restoratif justice sebanyak 43 kasus," jelasnya. AKBP Taufik menambahkan, Polres Beltim juga menangani beberapa kasus kejahatan kekayaan negara seperti ilegal mining 9 kasus, ilegal logging 3 kasus, ilegal oil 1 kasus. "Satu perkara korupsi masih dalam proses penyidikan," ulasnya. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: