Satpol PP Beltim Naikkan 4 Perkara Tipiring Sepanjang 2021

Satpol PP Beltim Naikkan 4 Perkara Tipiring Sepanjang 2021

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Prestasi Penegakkan Produk Hukum Daerah (Gakumda) oleh Satpol PP Kabupaten Beltim cukup signifikan selama kurun waktu 19 tahun Pemkab Beltim berdiri. Capaian Prestasi Kinerja Perangkat Daerah yan dipimpin Zikril selama 2 tahun 6 bulan tersebut tercatat sebanyak 4 perkara tindak pidana ringan (Tipiring) dari sekian banyak kasus indikasi pelanggaran Perda yang berakhir dengan Keputusan majelis hakim PN Tanjungpandan. Dari 4 perkara tersebut sebagian besar perkara merupakan kasus penyalahgunaan peredaran minuman beralkohol dan penyalahgunaan obat obatan. Kepala Satpol PP Beltim, Zikril menjelaskan bahwa dari 4 perkara yang ditangani tersebut 3 diputus Majelis Hakim dengan pidana denda sebanyak 2 perkara dan 1 perkara dijatuhkan hukuman pidana kurungan 3 bulan penjara. Sedangkan 1 perkara penyalahgunaan distribusi jenis obat obatan kandas di tingjkat proses penyidikan. Meski menurut Zikril prestasi itu masih kurang namun bila divanding kurun waktu sehsk Beltim Berdiri maka capaian tersebut yang tertinggi dalam sejarah Satpol PP Beltim. Selain 4 perkara tersebut, Satpol PP juga menindak pembongkaran tempat usaha penjualan miras/ minol ilegal. Adapun Perda yang tuntutkan dikenakan kepada pelanggar kasus kasus tersebut adalah Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pembinaan Ketertiban Umum di Kabupaten Beltim. Ketika ditanya mengapa kasus kasus pelanggaran lain yang marak terjadi di tengah masyarakat namun tidak naik ke meja hijau, Zikril menjelaskan bahwa sebagai Polisi Pamong pihaknya masih mengedepankan pendekatan sosiokultural, persuasif, humanis dan terukur. Sebagaimana ketentuan regulasi maupun komitmen visi misi dan capaian kontrak kinerjanya sejak terpilih menjabat kedua kali dimana Zikril juga pernah memimpin Satpol PP Beltim pada periode 2011 - 2013 dan kembali memimpin Satpol Beltim sejak 2019 lalu hingga 2021 ini. Selain itu, menurutnya setiap indikasi gangguan Kamtrantibmas dapat ditanggulangi semua pihak mulai tingkat fungsi peran perlindungan masyarakat di desa, kecamatan dan tingkat kabupaten secara sinergis baik oleh aparatur sipil di jajaran Pemdes hingga Pemkab maupun jajaran Aparat Penegak Hukum. "Kendala lain yang dihadapi Satpol PP Beltim selama ini terbatasnya Aparatur Penyidik Pegawai Negeriku Sipil (PPNS)," ujar Zikril. Di Satpol PP Beltim yang semula memiliki 4 PPNS hingga akhir tahun ini tinggal 1 personil PPNS saja yang masih memiliki Skep Aktif Beracara di Lembaga Peradilan, 3 PPNS lainnya sudah tidak bisa lagi beracara Lidik dan hanya sekedar membantu penyidik aktif. Untuk di seluruh OPD Pemkab Beltim tercatat 14 personil PPNS, Namun aktivitas beracara dalam hal aksi Penegakan Perda masih perlu di data dan dievaluasi capaian tingkat penindakan dan penegakan Perda yang telah dan akan dilakukan. "Tahun 2022 mendatang, saya memproyeksikan sedikitnya mendiklatkan dua calon PPNS Satpol PP. Kita akan seleksi personil PNS yang memiliki kualifikasi, potensi, kompetensi dan berintegritas moral dan hukum untuk diusulkan sebagai calon PPNS," ujar Zikril. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap dukungan pimpinan serta jajaran Kejaksaan, Polres Beltim dan Pengadilan Negeri Tanjungpandan atas bimbingan, kerjasama dan arahan teknis Kepolisian, Kejaksaan dan TNI Beltim, serta mitra OPD dan jajarannya. Sehingga kasus-kasus dan perkara perkara tersebut dapat dituntaskan dengan baik di tahun 2021. Sedangkan tugas tugas lain yang tidak kalah pentingnya adalah membantu pencegahan dan penanganan Covid-19 selama 2 tahun terakhir bersama unsur Satgas Covid-19 lainnya sangat menguras energi. "Bahkan ada yang kehilangan nyawa anggotanya akibat Covid-19 dan termasuk dirinya puluhan anggota stafnya terpapar Covid-19," tandasnya. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: