SE Pengeras Suara di Masjid, Kemenag Beltim: untuk Jaga Keharmonisan

SE Pengeras Suara di Masjid, Kemenag Beltim: untuk Jaga Keharmonisan

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 21 Februari 2022. Surat Edaran ini mengatur tentang penggunaan speaker dalam mengumandangkan azan, pengajian, hingga ceramah. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Novarianto menegaskan, SE tersebut bukan mengatur tentang kegiatan ibadahnya, namun lebih ke peralatan yang digunakan. "Aturan ini untuk menjaga keharmonisan dan kenyamanan antar manusia beragama di Indonesia supaya makin tenteram. Bukan mengatur tentang ibadahnya, tapi soal suara ke luarnya," Novarianto saat ditemui di ruangannya, kemarin. Didampingi Kasi Binmas Islam Anwari, Nova mengaku di Beltim sendiri sebenarnya aturan ini sudah dilakukan. Karena karakteristik masyarakat Beltim yang toleran, saling menghargai, dan menghormati antar manusia beragama. "Masyarakat Beltim yang beragama selain Islam sempat saya tanyai gimana terganggu tidak dengan suara-suara dari masjid? Mereka jawab tidak. Jawaban itu menggambarkan kalau memang di sini tidak ada masalah dan sejauh ini kita zero conflict terkait agama, suku dan ras," kata Nova sapaan karibnya. Nova membenarkan ada masjid yang menggunakan pengeras suara dalam melantunkan bacaan Al Qur'an namun biasanya relatif tidak lama sekitar 10 menit sebelum kumandang azan. Menurutnya jarak antar masjid di Beltim juga berjauhan sehingga suara azan yang dilantunkan tidak akan mengganggu. Dalam SE itu ada aturan bahwa masjid harus menyediakan dua sistem pengeras suara, yakni luar dan dalam. Speaker luar khusus untuk salat subuh dan pembacaan Alquran selama 10 menit sedangkan zikir, salawat, doa, dan kuliah subuh memakai speaker dalam. Kemudian untuk salat Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya memakai speaker luar selama lima menit untuk azan dan pembacaan Alquran selebihnya memakai speaker dalam tersebut. Dia mengimbau kepada masjid-masjid agar mengikuti isi surat edaran tersebut. Kalaupun ingin memakai speaker luar, orang yang memakai micnya harus bersuara bagus dan pelafalannya baik. "Kami akan kumpulkan Kepala KUA dan DMI seluruh masjid di Beltim untuk menyosialisasikan aturan ini. Semoga tidak ada lagi yang menginterpretasikan aturan ini tidak sebagaimana mestinya," harap Nova. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: