Sewa Kios KV Senang Turun dan Bisa Dicicil

Sewa Kios KV Senang Turun dan Bisa Dicicil

TANJUNGPANDAN - Pemerintah Kabupaten Belitung, akhirnya menurunkan tarif sewa kios kawasan KV Senang di Pusat kota Tanjungpandan, akibat pandemi Covid-19. Semula dari Rp34 juta per tahun kini menjadi Rp24 juta per tahunnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Adnizar usai menerima kunjungan Forum Pedagang KV Senang Selasa (29/6). "Bupati Belitung telah menerbitkan peraturan tentang keringanan biaya sewa sekitar 30 persen," katanya.

Menurut dia, sebelumnya sejumlah pedagang atau penyewa kios di kawasan KV Senang mengajukan permohonan pembebasan biaya sewa karena sepinya pengunjung, yang menyebabkan pendapatan mereka berkurang.

"Setelah kami kaji dan pelajari kalau dibebaskan biaya sewa tersebut tidak mungkin, karena KV Senang itu merupakan sumber pendapatan daerah. Tapi, akibat dampak pandemi, maka Bupati Belitung juga menyetujui permohonan para pedagang agar pembayaran tersebut dapat diangsur secara bertahap," terangnya.

"Bupati telah menerbitkan disposisi menyetujui pembayaran secara diangsur dan setelah dikaji memang pembayaran bisa dicicil namun konsekuensinya adalah dikenakan bunga sebesar dua persen," imbuh Adnizar.

Dia menambahkan, dari 24 penyewa penyewa kios di KV Senang tercatat 10 orang telah melakukan pembayaran. "Jadi yang masih belum bayar sekitar 14 penyewa. Mereka juga sudah bertemu kami dan sepakat pembayarannya dicicil namun jika sampai batas masa kontrak habis belum juga dibayar maka itu akan tetap terhutang," jelasnya.

Sementara itu salah satu perwakilan dari pedagang KV Senang Purnomo menyambut baik keputusan akhir turunnya pembayaran sewa kios. Apalagi pembayaran bisa dilakukan dengan cara dicicil.

"Untuk saat ini saya dan kawan-kawan akan membicarakan kembali membahas dicicil berapa kali, biar sama rata sehingga pembayarannya tidak ada yang beda," kata Purnomo yang juga pemilik Kedai Mak Jannah. (rez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: