Shalat Idul Adha di Zona Merah dan Kuning Covid-19 Ditiadakan

Shalat Idul Adha di Zona Merah dan Kuning Covid-19 Ditiadakan

TANJUNGPANDAN - Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah dan kurban di masa pandemi Covid-19.

Kepala Kemenag Belitung H Masdar Nawawi mengatakan, berdasarkan SE Nomor 15 Tahun 2021 malam takbiran menyambut hari raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla dengan berbagai ketentuan.

Yaitu, dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid atau mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Dan, kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di sana," kata H Masdar, Kamis (24/6).

Sementara itu, shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah zona merah dan orange ditiadakan. Sedangkan daerah di luar zona merah dan orange, dapat dilakukan berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat.

"Untuk di Kabupaten Belitung, kita masih menunggu dari Pemda Belitung apakah akan dilaksanakan di lapangan atau di masjid. Tapi kalau sesuai SE itu berdasarkan zona penyebaran Covid-19," terang Masdar.

Kemudian Masdar menyebutkan, apabila shalat hari raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, tentunya wajib menerapkan standar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat. (dod) Ketentuan Shalat Idul Adha sesuai Edaran Kemenag RI: 1. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit. 2. Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah. 3. Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir. 4. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid. 5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya IduI Adha sampai selesai. 6. Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sqiadah, mukena, dan lain-lain. 7. Khatib diharuskan menggunakan masker danfaceshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha. 8. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: