Sholat Idul Adha Tetap Diperbolehkan, Asalkan Dengan Prokes Ketat
belitongeksres.co.id, MANGGAR - Pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 Hijriah dan penyembelihan kurban harus memperhatikan surat edaran Menteri Agama nomor 16 tahun 2021. Secara umum, pelaksanaan sholat Idul Adha tetap dapat dilaksanakan selama zona kerawanan tidak berwarna merah.
"Terkait pelaksanaan sholat Idul Adha kemudian juga pelaksanaan penyembelihan kurban, kami dari Kemenag sudah punya aturan. Yaitu berupa surat edaran Menteri Agama nomor 16 tahun 2021. Jadi kalau misalnya masyarakat ingin melaksanakan sholat Idul Adha dan qurban, harus memperhatikan dan mengacu pada surat edaran Menteri agama tersebut," ungkap Kasi Binmas Agama Islam Kemenag Beltim, Anwari kepada Belitong Ekspres, Rabu (14/7).
Diakui Anwari, ada kebingunan di masyarakat terkait status daerah atau zona berdasarkan penyebaran virus Covid-19. Bukan hanya zona Provinsi, zona Kabupaten dan Kecamatan pun bisa berbeda satu dengan lainnya.
"Masyarakat itu agak bingung terkait zona, kita Babel secara keseluruhan orange, sementara di Beltim, Kabupaten dan Kecamatan beda-beda," ujar Anwari.
Oleh karena itu, kalau memang benar-benar sholat Idul Adha ingin dilaksanakan di lapangan atau masjid maka harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Salah satunya Satgas Covid agar masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan tenang tanpa khawatir dengan virus Covid-19.
"Prokes harus benar-benar ketat dilaksanakan, baik petugas, jamaah dan panitia qurban. Karena tradisi kita, qurban itu sakral sepertinya. Seluruh masyarakat animonya tinggi untuk menyaksikan kegiatan penyembelihan hewan qurban," jelas Anwari.
"Itu mengundang titik kumpul, kerumunan. Oleh karena itu panitia harus hati-hati supaya ketika pelaksanaannya dapat meminimalisir kerumunan. Atau area penyembelihan kalau dapat di kandang agar ketika orang datang tidak dari semua arah, cukup satu pintu," imbuhnya.
Anwari menyatakan, koordinasi Kemenag Beltim dengan Satgas Covid-19 Kabupaten terkait zona sudah dilakukan. Hasilnya pelaksanaan sholat Idul Adha dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Kalau takbiran, harus ditiadakan karena itu juga menimbulkan kerumunan. Kalau mau dilaksanakan di ruangan atau masjid, silahkan saja tapi dengan kondisi 10 persen dari kapasitas jamaah masjid itu sendiri," katanya.
Menurut Anwari, pelaksanaan sholat Idul Adha juga diperbolehkan di rumah masing-masing. Sebab sholat Idul Adha termasuk ibadah sunat yang dilaksanakan sekali dalam setahun.
"Asalkan dengan catatan mengetahui dan mengetahui syarat rukun pelaksanaannya. Inikan hukumnya sunnah, boleh sendiri di rumah atau berjamaah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantpor Kemenag Beltim Novarianto menghimbau masyarakat mengikuti aturan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan Kurban.
"Memperhatikan prokes secara ketat. Minimal kalau 5 M tidak terpenuhi, 3 M lah paling tidak. Intinya setiap kegiatan ibadah betul-betul memperhatikan prokes secara ketat. Ada edaran Menteri Agama nomor 16 tahun 2021 dan kita harus memperhatikan surat edaran Bupati Beltim terkait PPKM Mikro yang telah diberlakukan," harapnya. (msi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: