Sidang Kasus Narkoba Aipda Hendri Tunggu Dakwaan Jaksa
TANJUNGPANDAN - Meski sudah resmi menjadi tahanan jaksa, oknum anggota Polres Belitung, Aipda Hendri tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba belum juga disidangkan.
Padahal sebelumnya berkas tahap 2 Aipda Hendri bersama dua rekannya yakni pria bernama Andi dan Luki, sudah dilimpahkan Kejati Bangka Belitung ke Kejaksaan Negeri Belitung, Rabu (16/6) lalu.
Selama 20 hari setelah dilimpahkan, ketiga tersangka hingga saat ini masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Belitung. Bahkan untuk status Aipda Hendri, masih belum dipecat oleh institusinya.
Plt Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Belitung Tri Agung Santoso mengatakan, kemungkinan pekan depan ketiga tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Saat ini, pihaknya masih menunggu penyempurnaan dakwaan dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Setelah itu, pihaknya akan siap untuk menghadapi sidang perdana. "Kita sudah membuat surat dakwaan. Lalu, kita kirim ke Kejati untuk penyempurnaan," kata Tri Agung kepada Belitong Ekspres, Senin (12/7).
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 135 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebab mereka diduga menyalagunakan narkoba jenis sabu. Dari tangan ketiganya, BNN Provinsi Bangka Belitung mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 114,36 gram di Pelabuhan Perikanan Tanjungpandan, Februari 2021 lalu.
"Untuk masa penahanan yang habis, akan diperpanjang," pungkasnya. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: