Status PPKM Belitung Masih Bertahan Level 3

Status PPKM Belitung Masih Bertahan Level 3

  BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru Belitung masih bertahan pada level 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022. Hal itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 443.1/271/II/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kabupaten Belitung. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya menyebut aturan berlaku mulai 15 Maret hingga 28 Maret 2022 ini. Level PPKM Belitung tidak mengalami perubahan sebab adanya kasus meninggal akibat Covid-19. "Belitung masih level 3, diharapkan kepada masyarakat untuk terus meningkatkan Prokes sehingga bisa mengurangi penyebaran Covid-19," kata MZ Hendra Caya kepada Belitong Ekspres, Selasa (15/3) kemarin. Menurut Hendra, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. "Mengenai aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) tetap akan berlangsung dengan mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri," sebutnya. Hendra melanjutkan, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum yang meliputi warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, rumah makan dan kafe dengan skala kecil, restoran dan kafe skala sedang dapat beroperasi dengan ketentuan, makan/minum ditempat dibatasi 50 persen dari kapasitas. "Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam dan dilakukan dengan penerapan prokes secara lebih ketat," jelasnya. Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, karaoke,warnet, tempat kebugaran tubuh,tempat bilyar dan tempat futsal dilakukan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kapasitas pengunjung 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes secara ketat," sebutnya Kemudian, pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) dilaksanakan dengan ketentuan dihadiri paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat. "Untuk pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta menerapkan prokes lebih ketat," paparnya. Lalu, untuk kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Mushalla, Gereja, Pura dan Vihara, Kelenteng serta tempat ibadah lainnya dapat dilaksanakan dengan ketentuan pembatasan jumlah yang hadir sesuai kapasitas tempat sebesar 50 persen atau 50 orang, dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementrian Agama RI. Sementara, pelaku perjalanan domestik dari dan menuju Belitung yang menggunakan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara dan kapal laut) berlaku ketentuan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Lantas, untuk pelaku Perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosisketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Beda halnya dengan pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Mereka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Selanjutnya, untuk pelaku Perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi. Mereka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x 24 jam. Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. "Pelaku Perjalanan domestik dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tandas Sekda Belitung. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: