Suladi Minta BPD Tempatkan Diri Sebagai Mitra Desa
BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Wakil Ketua DPRD Beltim, Suladi meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menempatkan diri sebagai mitra di desa. Sebab, BPD merupakan salah satu lembaga yang menjalankan fungsi, tugas serta hak dan peranan yang penting dalam sistem pemerintahan di desa. Tugas dan fungsi dimaksud seperti, mengawasi kinerja Kepala Desa dan Pemerintahan Desa, menyepakati Anggaran Desa, menampung aspirasi masyarakat Desa, menyusun regulasi musyawarah Desa serta fungsi dan tugas lainnya yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) juga mengapresiasi terkait Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diajukan Pemerintah daerah beberapa waktu lalu. Dengan adanya Raperda BPD ini diharapkan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan didalam pelaksanaan kinerja BPD bisa lebih maksimal dan memiliki payung hukum. Khususnya terhadap fungsi dan tugasnya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa. "Sebagai anggota lembaga BPD di tingkat Desa, para anggotanya harus bisa meletakkan posisi mereka sebagai mitra Pemerintah Desa dalam hal membantu kebijakan, merembukkan segala kebijakan untuk membuat kebijakan di desanya," ujar Suladi kepada Belitong Ekspres, Senin (3/1) kemarin. Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan, keberadaan BPD dalam penyusunan APBDes bersama Pemerintah Desa, mulai perencanaan awal sampai Desa dan Kecamatan, harus berada di depan. Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerinda) berharap dengan adanya Raperda BPD, anggota BPD senantiasa selalu sinergi, koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa dan Perangkat Desa. "Harapan kita kedepan, segala sesuatunya seperti potensi di masing-masing desa dengan keberasaan BPD agar bisa ditumbuhkan dalam semua aspek, baik sosial ekonomi maupun pariwisata di desa sesuai kearifan lokal yang ada di desa itu sendiri," jelas Suladi. Ia menambahkan, BPD juga harus membangun komunikasi dan harmonisasi yang baik secara formal dan informal agar dapat memberikan dampak yang positif dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan juga Peningkatan Pelayanan terhadap masyarakat di Desa nantinya. Menurut dia, adakalanya kebijakan-kebijakan yang diambil desa bisa saja terjadi diluar sepengetahuan BPD. Artinya BPD tidak dilibatkan didalam pengambilan keputusan. Kedepan, hal tersebut tidak boleh lagi terjadi karena BPD merupakan perwakilan masyarakat desa dari tiap-tiap dusun yang keterpilihannya dipilih masyarakat. Suladi mengakui, lembaga BPD memang mengalami perubahan bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Lembaga BPD dimasa periode 2006 hingga 2012, berfungsi sebagai legislasi di tingkat Desa. BPD juga menyelenggarakan paripurna pertanggungjawaban, dan setiap lima tahun juga menggelar paripurna akhir masa jabatan Kades. "Pada waktu itulah menjadi momen masyarakat desa karena semua diundang. Sehingga gaung BPD dengan sistem itu sangat terangkat layaknya DPRD. Kedepan, BPD harus membangun harmonisasi yang lebih solid agar aspirasi masyarakat dapat terserap," pungkasnya. (msi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: