Tanggapi Sosialisasi Tambang Laut di Olivier, Eka: Semua Aktivitas di Laut Harus Mengacu RZWP3-K
BELITONGEKSPRES, MANGGAR - Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Eka Budiartha menegaskan, semua aktivitas di laut Pulau Belitung harus mengacu dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K). Hal itu dikatakannya menanggapi terkait dilakukannya Sosialisasi dan Diskusi Blue Print Penambangan Timah dan Kajian Permodelan Penyebaran TSS di Laut Olivier Kabupaten Belitung Timur (Beltim), beberapa hari lalu. "Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 harus menjadi patokan, apalagi pasca putus Mahkamah Kontitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja," kata Eka Budiartha kepada Belitong Ekspres, Minggu (26/12) kemarin. Menurut Eka, pasca putusan MK itu salah satu undang-undang yang menjadi pertimbangan yakni undang-undang 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir. Sebelumnya undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, serta turunannya Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang RZWP3-K. Kemudian juga Undang-Undang tentang lingkungan hidup kata Eka, artinya kajian lingkungan hidup strategis harus menjadi dasar untuk melakukan kegiatan di perairan Pulau Belitung. "Jadi, apapun namanya kita harus mengacu pada apa yang sudah diputuskan oleh MK, karena ketika ini menjadi konstitusional bersyarat, undang-undang lama berlaku kembali," jelas anggota Komisi III DPRD Babel. Maka dari itu ia berharap, kepada semua pihak agar mentaati apa yang sudah diputuskan di dalam Perda RZWP3-K, khususnya di Pulau Belitung tidak ada alokasi ruang untuk tambang laut. "Saya mengajak semua pihak menyikapi hal itu secara jernih, arif, bijaksana, sebab sudah ada putusan yang mengatur itu. Kita juga mempertanyakan ketika ada sosialisasi tambang laut di Manggar, sebab putusan MK tersebut jelas Undang-undang lama berlaku kembali," tandasnya. (dod)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: