Tangkapan Kasus Timah Mabes Polri di Hutan Air Buntar Disidang
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Dua terdakwa kasus tambang ilegal tangkapan Mabes Polri di kawasan Hutan Air Buntar, Membalong mulai disidangkan. Sidang perdana terdakwa Ce Hiung alias Abu Sofyan dan Soni berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (2/11). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Himelda Sidabalok, JPU Kejari Belitung Beni Pranata membacakan dakwaannya. Keduanya didakwa dengan pasal tunggal. Yakni Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sebab mereka telah melakukan aktivitas Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan(IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Selain itu keduanya tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan Izin Usaha Jasa Pertambangan. Setelah mendengar dakwaan dari JPU Kejari Belitung, kedua terdakwa mengaku tidak keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 4 alat berat jenis eksavator dan belasan peralatan tambang timah diamankan Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Mabes Polri. Barang bukti itu diamankan saat razia tambang di kawasan Hutan Air Buntar, Kolong Dinamo Kecamatan Membalong, Sabtu (24/4). Selain itu, Tim Bareskrim Mabes Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang pekerja. Untuk sejumlah barang bukti, diamankan di Barak Polres Belitung. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: