Taufik Mardin Sosialisasikan Perda Babel Tentang Pelayanan Publik
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) H Taufik Mardin sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Babel, Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik. Sebanyak 50 orang hadir dalam sosialisasi perda tentang pelayanan publik di Hotel Grand Tropical Village, Sabtu (9/4). Menurut Taufik Mardin, tujuan Perda Babel Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik diantaranya terwujudnya sistem pengorganisasian pelayanan publik yang memenuhi standar pelayanan. Kemudian, terwujudnya kepastian hukum tentang hak, kewajiban, kewenangan dan tanggung jawab serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, serta memberi payung hukum bagi lembaga pengawasan internal dan pengawas eksternal yang dibentuk berdasarkan peraturan. "Termasuk penting masyarakat mengetahui apa yang menjadi payung hukum atau perda yang ada tentang pelayanan publik," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Belitung itu kepada Belitong Ekspres. Menurut Taufik Mardin, pelayanan publik itu berdampak langsung serta dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti ingin mengurus izin usaha mikro, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya. Apalagi banyak OPD yang berwenang memberikan pelayanan, sehingga sangat penting diketahui oleh masyarakat. "OPD itu akan melakukan wewenang mereka, seperti samsat pelayanan publiknya jemput bola, dan alhamdulillah itu perubahan yang bagus, dan dalam hal lain harus dimaksimalkan dalam hal pelayanan publik," jelasnya. Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, dengan adanya perda itu artinya masyarakat bisa mengetahui bagaimana jalan keluar apabila menemui kendala dilapangan tentang pelayanan publik itu. "Tentunya ada sanksi apabila OPD itu tidak melaksanakan pelayanan publik dengan baik," terang Taufik Mardin. Taufik Mardin juga berharap perluasan Perda Babel tentang Pelayanan Publik itu terus dilakukan, sehingga lebih banyak masyarakat bisa mengetahui pentingnya perda pelayanan publik. (dod)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: