Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis di Tanjungpandan Divonis 20 Tahun Bui
belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - Darwin alias Peson divonis selama 20 tahun penjara (bui) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan. Amar putusan itu dibacakan saat sidang secara virtual di PN Tanjungpandan, Kamis (26/8). Dalam putusan ini, hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Belitung. Yakni menvonis Peson dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan Berencana. Pasalnya, unsur perencanaan pembunuhan yang menewaskan Muhammad Nur Ilham di Kontrakan Air Ketekok, Desember 2020 lalu telah terpenuhi. Hal itu dibuktikan saat pengadilan mengelar sidang tersebut. Yakni pada saat mendengar keterangan saksi, ahli barang bukti dan pengakuan terdakwa. Peristiwa ini berawal saat Peson mendapat kabar dari seseorang yang menyebut Ilham bikin onar di Dragon Zone. Peson kemudian mendatangi korban di kontrakan rekannya. Pada saat itu Nur Ilham berada di lokas dan terjadilah peristiwa pembunuhan sadis tersebut. Namun dalam hal ini putusan majelis hakim PN Tanjungpandan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejari Belitung menuntut terdakwa Darwin alias Peson dengan penjara seumur hidup. Dia terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Nur Ilham dengan berencana. Selain itu dalam aksinya, Peson membunuh korban dengan cara sadis. Yakni menusukan pisau yang disiapkan ke tubuh korban berkali-kali. Hakim Ketua yang memimpin sidang Anak Agung Niko Brahmana Putra mengatakan, hal-hal yang memberatkan perbuatan Peson telah menghilangkan nyawa seseorang. Kemudian Peson juga merupakan resedivis kasus yang sama. Hal yang meringankan, dia telah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. "Oleh karena itu mengadili terdakwa Darwin alias Peson dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, dipotong masa tahanan. Dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," katanya. Setelah membacakan amar putusan tersebut, majelis hakim memberikan tanggapan kepada JPU dan Peson untuk menentukan sikap. Yakni terima, pikir-pikir atau banding. "Kami memilih menerima yang mulia," kata Peson melalui virtual. Sementara itu, JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan pengadilan tersebut. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Tri Agung. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: