BELITONGEKSPRES, TANJUNGPANDAN - Yopi Jaya Purnama (42) terdakwa penyalahguna narkoba di Belitung dituntut 9 tahun penjara. Sebab dalam kasus ini jaksa mampu membuktikan dia bersalah. Terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Menanggapi tuntutan tersebut, Yopi melalui pengacaranya mengajukan pledoi (pembelaan). Pledoi itu, dilakukan secara tertulis. Sebab dalam perkara ini, tuntutan dari jaksa sangat memberatkan. Dan dalam sidang tersebut, terdakwa tidak mengakui sebagai sabu yang diamankan saat penangkapan adalah miliknya. Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Imam Mualimin mengatakan, sidang tuntutan dan pledoi telah dilaksanakan. Dia menjelaskan, untuk sidang tuntutan dilaksanakan pekan lalu. Sedangkan untuk sidang pledoi dilakukan, Rabu (29/12) sore, kemarin. JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menuntut Yopi dengan penjara selama 9 tahun. Pasalnya, dia nilai bersalah lantaran sebagai penyalahguna sabu. Dalam kasus ini, dia dituntut Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Dalam sidang kemarin, JPU juga menghadirkan barang bukti sejumlah paket. Dengan total berat kurang lebih 45 gram. Untuk pledoi silahkan rekan-rekan wartawan langsung memantau di ruang sidang," kata Imam kepada wartawan Rabu (29/12). Sementara itu, Penasihat hukum (PH) Yopi, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kabupaten Belitung Heriyanto mengatakan, pihaknya sudah membacakan pledoi tersebut. Kata dia, inti dari pledoi ini, menyatakan keberatan dengan tuntutan Jaksa yang menghukum berat terdakwa. Selain itu, pengacara terdakwa juga tidak sependapat dengan tuntutan tersebut. Sebab, dalam fakta persidangan seperti menghadirkan keterangan saksi, jaksa tidak mampu membuktikan sebagaian besar narkoba yang diamankan oleh polisi, adalah milik terdakwa. "Intinya kita meminta kepada majelis hakim untuk menvonis terdakwa seringan ringannya," kata Heriyanto didampingi Marihot Silitonga, tadi malam. Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran narkoba Polres Belitung menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Negeri Laskar Pelangi. Pria bernama Yopi Jaya Purnama (42) diamankan petugas di Jalan Basuki Rahmat, Pangkallalang, Tanjungpandan, Sabtu (31/7) lalu. Dari tersangka ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sejumlah paket narkoba jenis sabu seberat 45 gram. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: