TANJUNGPANDAN - Yaput Rianto (36), pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram divonis 2 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (23/6) kemarin.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama 5 tahun, 6 bulan penjara. Sebab dalam kasus ini, Yaput terbukti bersalah.
Yakni melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun, pada saat putusan, terdakwa divonis dengan pasal yang berbeda. Yaitu Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Putusan itu dilakukan setelah majelis hakim mendengar keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas dan memerangi peredaran gelap narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, Yaput mengakui perbuatannya dan terdakwa bersikap sopan di persidangan.
"Oleh karena itu, terdakwa divonis 2 tahun 4 bulan penjara. Dan Memerintahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dirampas untuk dimusnahkan," kata Hakim Ketua Himelda Sidabalok yang memimpin sidang.
"Lalu mengembalikan barang bukti sepeda motor kepada yang berhak. Serta membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp 5 ribu," sambung Himelda Sidabalok sembari mengetuk palu.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU Kejari Belitung untuk menentukan sikap. Apakah memilih pikir-pikir menerima atau melakukan banding.
Untuk terdakwa Yaput, dengan tegas menyatakan menerima. Sedangkan JPU Kejari Belitung, Karina memilih untuk pikir-pikir. Hingga akhirnya majelis hakim memberikan waktu seminggu untuk menentukan pilihan. "Kita memilih pikir-pikir karena putusan dari hakim, turun lebih dari 3/4 tuntutan jaksa," kata Karina.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yaput Rianto (36) diamankan Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung pada, Rabu (20/1). Ia diamankan polisi saat membawa narkoba jenis sabu sekitar 0,78 gram tersimpan di kotak rokok saat melintas di Jalan Padang Tekukur, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: