Terdakwa PCR Palsu Duduk di Kursi Pesakitan PN Tanjungpandan

Terdakwa PCR Palsu Duduk di Kursi Pesakitan PN Tanjungpandan

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Masih ingat Narli (29), pengantin baru pembuat PCR Palsu yang menggemparkan Belitung beberapa waktu lalu. Kini statusnya resmi menjadi terdakwa. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan telah melakukan sidang perdana, Senin (29/11). Dalam sidang kemarin, mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Warga Bandung, Jawa Barat ini didakwa pasal tunggal. Yakni Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pemalsuan Dokumen (surat). Di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Himelda Sidabalok, JPU Dista Anggara membacakan dakwaan. Jaksa Dista menjelaskannya, sebelumnya Narli dilaporkan oleh pihak Rumah Sakit (RS) Utama. Sebab dia diduga memalsukan hasil PCR yang dikeluarkan oleh RS tersebut. Peristiwa pamalsuan PCR ini terungkap di Bandara H. AS Hanandjoeddin, Senin (6/9) lalu. Saat itu, pihak bandara mencurigai adanya surat hasil tes PCR mencurigakan yang dikeluarkan oleh RS Utama atas nama Jojo (Ayah Narli) beserta sepuluh orang lainnya. Melihat hal itu, salah satu petugas bandara langsung mengkonfirmasi ke pihak rumah sakit. Setelah mendapat informasi itu, RS Utama langsung melakukan pengecekan data mencari nama-namanya orang yang telah melaksanakan tes PCR di tempat tersebut. Hasilnya, di data aplikasi tidak terdeteksi nama-nama orang tersebut. Setelah itu, pihak RS Utama mendatangi bandara untuk melakukan pengecekan. Lalu, pihak rumah sakit langsung melaporkan ke Polres Belitung. Hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka. "Dalam kasus ini, Narli di dakwa Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya. Sementara itu, Narli tidak mengaku tidak keberatan dengan apa yang didakwakan oleh JPU Kejari Belitung. "Benar yang mulia," kata Narli di hadapan Majelis Hakim dan JPU Kejari Belitung. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: