Terdakwa Penipuan Gadai Mobil Rental Belitung Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Penipuan Gadai Mobil Rental Belitung Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Terdakwa kasus penipuan berkedok gadai mobil rental di Belitung, Rico Aryandi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Senin (7/2). Di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Anak Agung Niko Brahmana Putra, JPU Kejari Belitung Agung Tri Santoso mengatakan, sebelumnya Rico didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penipuan. Dakwaan kedua Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan. Berdasarkan fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dihadirkan, jaksa mampu membuktikan Rico bersalah. Yakni melanggar Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan sesuai dakwaan alternatif pertama. Terdakwa Rico terbukti secara sah melakukan penipuan terhadap korban wanita bernama Isti. Yakni dengan modus gadai mobil. Padahal mobil tersebut bukan miliknya. Melainkan milik orang lain. Oleh karena itu, jaksa meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Serta tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak. Selain itu, Rico juga berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. "Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya. Untuk barang bukti satu unit mobil Avanza dikembalikan kepada pemilik. Dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," pungkasnya. Setelah mendengar tuntutan dari jaksa, Rico Aryandi mengajukan pembelaan. Namun secara lisan. Dihadapan Majelis Hakim dan JPU Kejari Belitung, dia meminta keringanan hukuman. Pasalnya, dalam kasus ini dia mengaku menyesal. Menurutnya, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dinilai sangat berat. Apalagi, dia merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi anaknya. "Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim memberikan hukuman seringannya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini kembali," katanya. Setelah mendengar ungkapan dari Rico, JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso tetap kepada tuntutannya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan (vonis), dari PN Tanjungpandan. Seperti diberitakan sebelumnya, diduga melakukan penipuan dengan modus mengadaikan mobil rental, Rico Aryadi (34) Warga Desa Perawas dilaporkan ke Polres Belitung. Pria ini diringkus Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung di kediaman mertuanya di kawasan Dukong, Tanjungpandan, Selasa (12/10). Akibat peristiwa ini korban wanita bernama Isti (29) ini mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta. Atas perbuatannya itu, polisi telah menetapkan Rico sebagai tersangka kasus penipuan. Dia dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penipuan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: