Toni Irawan Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,6 Miliar
TANJUNGPANDAN - Terdakwa kasus reklamasi Pantai Air Saga, Toni Irawan dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1,6 miliar. Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Belitung, Tri Agung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin (28/6).
Sebelumnya, dia didakwa pasal berlapis. Pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 98 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kedua Pasal 98 Ayat (1) juncto Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ketiga, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 KUHP Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Keempat, Pasal 109 joncto Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 KUHP Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup joncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. JPU telah membuktikan terdakwa bersalah melanggar Pasal 109 ayat 116 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebab, Toni sudah melakukan aktivitas penimbunan pantai di kawasan Air Saga, Tanjungpandan. Serta, apa yang dilakukannya, tidak mendukung program pemerintah tentang lingkungan hidup.
"Oleh karena itu, Toni Irawan dituntut penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1,6 miliar. Apabila tidak membayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Tri Agung di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Himelda Sidabalok.
Setelah mendengar tuntutan dari jaksa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan, yang digelar dua pekan ke depan.
Ahmad Albuni selaku penasihat hukum Toni Irawan mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya pledoi (tanggapan atas tuntutan jaksa). Pasalnya, dia tidak sepakat dengan tuntutan jaksa tersebut. "Nanti kita akan uraikan pada pada saat pledoi," katanya usai sidang. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: